INDONESIAKINI.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik menelusuri kemungkinan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertujuan menghambat jalannya pemerintahan. Ia menyampaikan perkembangan itu di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), saat penyidik masih memeriksa motif serta sasaran dalam perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Yusril menjelaskan, arah dugaan yang tengah diuji bukan semata-mata rencana pembunuhan terhadap kepala negara. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya maksud membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya. “Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” kata Yusril.
Indikasi tersebut, menurut Yusril, berkaitan dengan ketentuan makar dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Pasal 191 mencakup perbuatan makar yang bertujuan membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan; ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan atau perusakan informasi elektronik. Mereka adalah LSP, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo; ASN, yang merujuk pada Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution; dan EH, yang merujuk pada Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Prabowo, sejumlah menteri dan pejabat, tokoh politik, serta media pada rentang 2025 hingga 2026. Yusril menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap motif dan tujuan penggunaan penyadapan itu.
Penyelidikan juga menyoroti dugaan pemakaian sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara tidak semestinya. Dalam konstruksi perkara, nomor telepon Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa verifikasi, surat permohonan penyidik, ataupun laporan polisi yang sah.
Bareskrim sebelumnya menyatakan tengah mengusut dugaan penyalahgunaan LIMS serta tindak pidana terkait informasi elektronik. Yusril menegaskan pemeriksaan masih berlanjut dan belum menyimpulkan motif perkara. “Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” ujarnya.
Penulis: Emel Yanie





