SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi pelanggan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggelar kampanye sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api (KA).
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan komunitas Railfans Sahabat Kereta mengadakan talk show bertajuk “TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” di Stasiun Surabaya Gubeng, Kamis (20/2/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yakni Dita Amalia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya; Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari; serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Diskusi dalam talk show ini menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan yang harus dilakukan korban, hingga upaya yang telah dilakukan KAI dalam menciptakan lingkungan KA yang lebih aman.
Dita Amalia menekankan bahwa salah satu penyebab pelecehan seksual adalah paparan pornografi, yang tidak hanya berdampak pada orang dewasa tetapi juga anak-anak.
“Selain itu, kurangnya empati terhadap orang lain juga menjadi faktor pemicu,” ujarnya. Ia mengajak para pelanggan KA untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah tindakan pelecehan di lingkungan KA.
Senada dengan itu, Aiptu Yuli Muji Lestari menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pelecehan seksual dan pornografi guna melindungi korban dari tindakan pelecehan fisik maupun verbal.
Ia menegaskan, jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, korban atau saksi harus segera melapor ke pihak berwajib agar pelaku bisa diamankan dan diproses hukum. “Bukti seperti CCTV dan kesaksian sangat penting untuk memperkuat laporan,” tambahnya.
Sementara itu, Luqman Arif menegaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. “Kami akan mem-blacklist pelaku sehingga mereka tidak bisa lagi menggunakan layanan KA selamanya,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggan, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan mekanisme pelaporan bagi korban pelecehan seksual. Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas stasiun, kondektur, atau melalui nomor pengaduan yang tersedia di dalam KA.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui berbagai media, termasuk poster, stiker, serta kampanye tanda tangan petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta pelanggan KA berani melapor jika terjadi tindakan pelecehan di lingkungan stasiun maupun dalam perjalanan KA.





