KOTIM – Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Iin Handayani, S.H, akhirnya melaporkan pelaku pembuat dan penyebar vidio tidak senonoh hasil editan yang merugikan dirinya ke Polres Kotim, Pada Senin (7/4/2025).
“Saya pada hari ini melaporkan pelaku ke Polres Kotim, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/88/IV/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH,” ujar Iin
Ia menjelaskan, bahwa pada 5 April 2025 dirinya mendapatkan vidio hasil editan tersebut dari salah satu group WhatsApp.
“Sebenarnya itu adalah video saya bersama rekan-rekan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kotim, saat Rakor pada Desember tahun 2021 lalu. Akan tetapi diedit sedemikian rupa oleh pelaku sehingga menjadi video asusila,” jelas Iin.
Selain itu, dirinya sangat keberatan atas beredarnya video asusila tersebut yang sebelumnya telah diedit, serta terduga pelaku tidak menunjukkan itikat baik kepada dirinya.
Menurutnya, perbuatan para pelaku telah mencemarkan nama baiknya, serta dirinya sangat keberatan atas beredarnya video hasil editan tersebut.
“Saya tidak terima, karena perbuatan mereka sangat mencemarkan nama baik saya, dan dapat merusak reputasi saya,” ungkap Iin.
Ia berharap agar pelaku secepatnya di proses hukum agar tidak ada lagi korban vidio editan lainya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kotim Wahyudi menegaskan, bahwasanya perbuatan pelaku pengedit dan penyebar vidio asusila tersebut sangat tidak dapat dimaafkan.
Pasalnya, kegiatan tersebut berkaitan dengan organisasi yang iya pimpin, serta dapat merusak kredibilitas organisasinya.
Ia juga meminta agar Polres Kotim dapat segera memproses kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku pengedit dan penyebar vidio tidak senonoh tersebut.
“Harapan saya pelaku segera di proses hukum agar mendapatkan epek jera,” ungkap Wahyudi.
(Pur/Ik)





