KETAPANG – Menindaklanjuti permasalahan CPCL yang tidak dimasukkan dalam SK Bupati terkait Koperasi Fajar Mandiri di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, telah dilakukan pertemuan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
Mediasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait hak-hak masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya ke perusahaan agar dapat menjadi anggota petani dalam koperasi perkebunan tersebut.
GKG meminta toleransi kepada Susianto untuk penyelesaian masalah ini setelah selesai Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 28 Juni 2025. Anto, sapaan Susianto, menyetujui permohonan tersebut dengan harapan pihak perusahaan dan koperasi berkomitmen pada kesepakatan yang telah disepakati.
GKG meminta toleransi kepada Susianto sampai pihak perusahaan dan Koperasi Fajar Mandiri benar-benar berkomitmen pada kesepakatan tersebut. Susianto mengingatkan kembali kepada perusahaan dan pengurus Koperasi Fajar Mandiri bahwa toleransi ini bukan pertama kali dilakukan, melainkan sudah sering kali.
Susianto juga mengingatkan pengurus Koperasi Fajar Mandiri agar tidak mengabaikan kesepakatan bersama pada tanggal 8 Juni 2025 di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Ketapang.
Anto menyampaikan beberapa hal, antara lain:
Masyarakat yang tidak menyerahkan lahan ke suatu perusahaan wajib dikeluarkan dari SK Bupati karena hal tersebut jelas bertentangan dengan Permen No. 98, termasuk SHM yang diikutsertakan dalam pola 20/80. Masyarakat harus memahami mana haknya dan mana yang bukan.
Ada Berita Acara (BA) penyerahan lahan ke perusahaan, namun tidak sesuai dengan pembagian yang ada.
Mereka yang tidak melakukan penyerahan lahan akan dikeluarkan dari SK tersebut. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh semua anggota koperasi dalam Koperasi Fajar Mandiri terkait legalitas mereka sebagai anggota petani.
Hal ini disampaikan Anto, selaku penerima kuasa dari petani yang merasa dirugikan, kepada media indonesiakini.id pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 13.25 WIB melalui pesan singkat WhatsApp.
Anto, sebagai pemilik lahan sekaligus penerima kuasa, berharap pihak perusahaan dan Koperasi Fajar Mandiri memperhatikan kesepakatan pada tanggal 8 Juni 2025 di ruang Wakil Bupati Ketapang.
(Sukardi)





