BANGKA – Masalah sampah menjadi topik yang lumayan hangat dan sering dipermasalahkan di Kabupaten Bangka terkhusus lagi di Kota Sungailiat pada akhir – akhir ini.
Sudah banyak dan sering masalah ini dirapatkan dan dibahas, tapi sampai detik ini sepertinya Kabupaten Bangka kehabisan akal dalam menyelesaikan masalah persampahan ini, terbukti belum ada penyelesaian yang benar – benar bisa menjadi solusi.
Sungailiat kota “BERTEMAN” Bersih Tertib Dan Aman, sepertinya sudah jadi barang yang sulit diwujudkan terutama kebersihannya. Jangankan di area pinggiran kota, sampah sekarang sudah dibuang di pinggir jalan protokol kota ini.
Begitu juga di Lingkungan Air Kantung, masalah ini seperti tidak ada habisnya. Pihak Lingkungan, Polman Babel, PT. Timah Tbk, bahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka sudah sering kali membersihkan lokasi ini. Tapi sepertinya semakin dibersihkan, semakin senang masyarakat buang sampah di Air Kantung.
Kepala Lingkungan Air Kantung, Edo Meirdianno berujar bahwa di lingkungan mereka ada 2 titik lokasi pembuangan sampah sembarangan, yaitu di Jalan Timah Raya menuju Polman Babel dan di Nangnung Selatan belokan pohon pisang.
Edo juga berujar bahwa wilayahnya sudah masuk dalam darurat sampah yang harus segera diselesaikan dengan cepat.
“Saya sudah datang Ke Kantor Satpol PP Bangka dan meminta segera diterapkan dengan tegas Perda tentang Ketertiban Umum yang didalamnya mengatur dilarang buang sampah sembarangan dan sangsi pidana bagi yang melanggar,” terang Edo.
Edo juga bersyukur kehadirannya ke kantor Satpol PP Kabupaten Bangka ditanggapi dengan serius.
Pada hari Senin (16/06/2025) siang, Satpol PP Kabupaten Bangka menurunkan team untuk datang langsung meninjau 2 titik lokasi pembuangan sampah di Lingkungan Air Kantung.
Hensy Fatmawati, S.Sos, dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka yang ditugaskan turun ke lapangan mengecek laporan Kaling Air Kantung mengatakan bahwa sampah di Air Kantung ini memang sudah dalam kondisi memprihatinkan.
“Saya dan team diperintahkan turun dan melihat langsung kondisi di lapangan. Memang benar bahwa kondisi sampah memprihatinkan. Sangat tidak sehat lagi bagi masyarakat dan tidak enak dipandang mata. Sedangkan di Nangnung Selatan sudah menganggu akses jalan umum bagi masyarakat. Akan saya laporkan kepimpinan hasil ini. Keinginan Kaling Air Kantung untuk menindak tegas pembuang sampah sembarangan akan segera kami bahas. Semoga keinginan Pak Kaling agar diberikan sangsi sesuai Perda bisa segera terealisasi,” kata Hensy.
Sementara itu, di tempat yang sama, Syuaib Muhyi Muhidin, S.IP, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bangka, yang ikut turun ke lapangan mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan kaget melihat perilaku masyarakat yang membuat sampah sembarangan.
Ia juga mengatakan bahwa team melihat secara langsung ada 1 mobil Suzuki carry Pick up yang tertangkap basah lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
Selain itu Syuaib mengatakan melihat ada beberapa warga yang membawa plastik sampah dan mau buang sampah di lokasi tersebut, tetapi putar balik karena takut.
“Ada 1 mobil tertangkap basah lagi buang sampah. Kami perintahkan mereka untuk memungut lagi sampahnya dan dinaikan kembali ke mobil untuk di buang ke TPS. Kami juga panggil mereka ke kantor Satpol PP Bangka untuk di penjelasan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan buang sampah di lokasi Air Kantung,” terang Syuaib.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, yang ditandatangani oleh Bupati waktu itu Eko Maulana Ali.
Dalam Perda tersebut tertulis secara jelas dalam Pasal 17 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah / kotoran kejalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.
Dalam Ketentuan Pidana di Perda tersebut pada pasal 27 disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan pasal 17 Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).





