Daerah  

Dugaan Manipulasi Data Pablo Benua, Aktivis Soroti Lempar Tanggung Jawab Pejabat Dukcapil Kabupaten Bogor

BOGOR – Dugaan manipulasi data kependudukan atas nama Pablo Putera Benua alias Fedrick Anggasastra mencuat dan memicu kehebohan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor.

Sorotan tajam datang dari Zefferi, aktivis dari KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu), yang mendatangi langsung kantor Dukcapil pada Senin siang sekitar pukul 14.21 WIB. Dalam pertemuan singkat selama 10 menit dengan Kepala Dinas, Zefferi mengungkap adanya perubahan drastis dalam data pribadi Pablo Benua, dari sebelumnya lahir di Medan pada 31 Agustus 1990 — sebagaimana tercantum dalam akta dan putusan pengadilan — menjadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1980. Perubahan itu tercatat pada 28 April 2017, hanya sehari setelah perpindahan domisili dari Depok ke Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Dukcapil menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan unsur kelalaian. Ia juga langsung menginstruksikan stafnya untuk mendampingi Zefferi ke bagian pelayanan kependudukan yang berada di basement gedung. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, Zefferi justru mendapati para petugas saling melempar tanggung jawab.

Seorang pejabat bernama Adi menunjuk nama Parno, yang kemudian menyatakan bahwa data tersebut berasal dari Sudin Dukcapil Kota Depok. Anehnya, tidak satu pun pejabat yang mampu memberikan penjelasan teknis maupun administratif terkait proses perubahan data sebesar itu. Saat ditelusuri ke lantai 1, Kepala Seksi Perubahan Akta, Erdy, justru terlihat kebingungan dan enggan memberikan keterangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan manipulasi data negara. Aparatur negara jangan main-main dengan identitas kependudukan. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Zefferi di hadapan pengawas dari Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang turut hadir.

Pengawas AWDI, Santoso, juga meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan menjadi perhatian serius Kemendagri serta aparat penegak hukum. KPKB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak tinggal diam apabila ada upaya menutup-nutupi persoalan tersebut.

Kasus ini mengindikasikan lemahnya sistem kontrol internal dalam administrasi kependudukan yang berpotensi disalahgunakan untuk manipulasi data secara masif.

Rujukan Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat sejumlah pasal yang dapat menjadi dasar hukum untuk menindak pihak-pihak yang terlibat:

Pasal 79A: Setiap penduduk yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pasal 94: Pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam urusan administrasi kependudukan dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 95B: Pejabat yang lalai hingga mengganggu tertib administrasi kependudukan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

KPKB mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki proses perubahan data tempat dan tanggal lahir tersebut. Jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, baik pemohon maupun aparatur yang terlibat harus diproses secara pidana. (Zef)