Daerah  

Nasdem Dan Golkar Gugat KPU Bangka Ke Bawaslu, Siap Berjuang Untuk Keadilan

BANGKA – Perhelatan pesta demokrasi Pilkada ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka tinggal menghitung hari.

Dari 5 pasangan yang mendaftarkan diri dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dari KPU, ternyata diakhir waktu KPU Bangka hanya meloloskan 4 pasangan, sedangkan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 disebutkan bahwa dokumen persyaratan calon Bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan dalam lampiran model BA. Penelitian, persyaratan, perbaikan KWK yang ditandatangi oleh KPU Bangka, bahwa foto copy ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, punya Rato Rusdiyanto dinyatakan tidak benar.

Berdasarkan hal tersebut KPU mendiskualifikasi pasangan Rato – Ramadhan dari kontestasi Pilkada ulang Kabupaten Bangka.

Partai pengusung pasangan ini, Nasdem dan Golkar sepakat bahwa keputusan KPU ini sangat tidak berdasar, tidak adil dan dinilai menzolimi pasangan ini. Partai pengusung akan siap menggugat keputusan KPU ini.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Caffe doubelyu, Sungailiat, Bangka pada hari Kamis (24/07/2025) pukul 16.30 WIB, Baik Nasdem maupun Golkar akan mengambil langkah – langkah hukum  sesuai dengan aturan yang ada.

Firmansyah Levi, selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka sangat menyayangkan keputusan gegabah dan ceroboh dari KPU yang mengakibatkan batalnya calon usungan partai ini untuk maju.

“Besok (Jum’at) Partai Golkar akan melakukan gugatan pilkada ke Bawaslu Bangka perihal masalah ini. Team lagi menyusun dan mempelajari bukti – bukti otentik untuk kelengkapan laporan. Ini kesewenangan KPU yang tidak boleh didiamkan,” katanya.

Senada dengan Levi, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Bangka, Sri Kristin mengutarakan kekecewaannya terhadap keputusan KPU yang ia nilai tidak sesuai fakta dan data.

Pasangan ini awalnya sudah dinilai memenuhi syarat administrasi oleh KPU. Disaat akhir tiba tiba KPU berkeputusan lain. Kami akan memperjuangkan pasangan ini untuk bisa lolos berkompetisi di Pilkada ulang Bangka. KPU telah lalai menjalankan tugasnya dan tidak transparan dalam proses pencalonan ini,” Urai Sri Kristin.