KPPU Periksa 97 Fintech, Kasus Dugaan Kartel Harga Terbesar Sepanjang Sejarah

Teks : KPPU Bongkar gelar sidang perdana dugaan kartel 97 fintech P2P lending. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. Sidang berlangsung pada Kamis (14/8) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa sidang ini berbeda dari biasanya karena untuk pertama kalinya seluruh sembilan anggota KPPU duduk bersama sebagai Majelis Komisi. Langkah ini diambil mengingat besarnya jumlah terlapor dalam perkara ini, yakni 97 perusahaan fintech—jumlah terbanyak dalam sejarah persidangan KPPU untuk satu perkara.

“Sidang ini menjadi catatan sejarah bagi KPPU, bukan hanya karena jumlah terlapor yang luar biasa banyak, tapi juga karena seluruh anggota komisi turut terlibat dalam majelis,” jelas Deswin.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Perusahaan-perusahaan yang menjadi terlapor adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

Persidangan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP untuk empat terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan investigator.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar bersangkutan, kecuali untuk perjanjian usaha patungan atau yang diatur oleh undang-undang.