SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan adanya penyitaan uang sebesar Rp70 miliar oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang tersebut telah dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta transparan. Kami percaya proses ini akan berjalan objektif dan profesional,” ujar Karlinda, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, Pelindo telah memberikan kerja sama penuh sejak awal, termasuk memenuhi seluruh permintaan keterangan serta menyerahkan berkas dan data yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum. Kami juga terus menjalin komunikasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” tambahnya.
Karlinda menegaskan, Pelindo Regional 3 senantiasa menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menyita uang senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi, termasuk direksi Pelindo Regional 3, direksi APBS, serta Direktur PT Pelindo Marine Service. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.






