PEREDARAN rokok ilegal yang kian meluas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Produk tanpa pita resmi tersebut kini mudah ditemukan di hingga tingkat pengecer.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti PSG dan UFO beredar luas dan dijual secara terbuka. Rokok-rokok tersebut dipasarkan melalui warung, kios, hingga agen dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenakan cukai resmi.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap rokok ilegal karena dampaknya terhadap penerimaan negara.
Aktivis Antikorupsi, Zefferi, menilai peredaran rokok ilegal di Batam telah berlangsung lama tanpa penanganan yang maksimal.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah terjadi bertahun-tahun. Dari pabrik, distributor, agen, hingga pengecer, semuanya berjalan lancar tanpa tindakan berarti. Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan masih lemah,” katanya, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para pelaku, sehingga distributor rokok ilegal merasa aman menjalankan aktivitasnya.
“Banyak agen dan pengecer menjual rokok PSG dan UFO tanpa pita cukai secara terang-terangan, tetapi tidak terlihat penindakan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal.
“Jika dibiarkan, kerugian negara akan terus bertambah dan pelaku usaha yang patuh aturan menjadi dirugikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. (Indonesiakini.id)





