DUGAAN praktik penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol) kembali mencuat di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Keberadaan gudang ekspedisi di wilayah tersebut disinyalir menjadi bagian dari jaringan distribusi barang ilegal yang beroperasi secara terstruktur dan berlangsung tanpa pengawasan berarti.
Informasi yang dihimpun dari sumber, rokok tanpa pita cukai serta mikol berbagai merek diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi sebelum dipindahkan ke gudang ekspedisi yang berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara. Selanjutnya, barang-barang tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Batam hingga ke luar daerah.
Warga sekitar mengungkapkan, aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada malam hari hingga dini hari. Lalu lintas mobil boks dan truk kecil terlihat hilir mudik secara mencurigakan tanpa disertai pengawasan aparat.
“Hampir setiap malam ada aktivitas bongkar muat, tetapi tidak pernah terlihat pemeriksaan atau pengawasan resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Peredaran rokok ilegal dan mikol tanpa izin ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat serta mencederai iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pola distribusi yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Pelabuhan tikus diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk awal, gudang ekspedisi dijadikan kamuflase penyimpanan, sementara jalur darat menjadi sarana distribusi akhir. Skema ini mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisasi, bukan aktivitas ilegal berskala kecil atau sporadis.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum serta instansi terkait di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam, maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi. (red)





