Diduga Langgar GSS dan Perda, Resto Majestic Damar Langit Depok Belum Disanksi, Aktivis Soroti Sikap Satpol PP

DEPOK – Penanganan dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh bangunan Resto Majestic Damar Langit di Jalan Poncol, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali menuai sorotan tajam. Selain disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, sikap aparat penegak perda dinilai janggal dan tidak transparan.

Pada 27 Desember 2025, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantib Satpol PP Kota Depok terkait status bangunan resto tersebut yang diduga berdiri di sempadan kali dan melanggar aturan tata ruang. Namun, jawaban yang diterima justru bersifat normatif.

“Abang tanyakan saja ke pelaksana teknis dinas terkait,” ujar Agus dari Satpol PP, sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Situasi menjadi semakin janggal ketika nomor telepon awak media dan aktivis Lingkungan Matahari Indonesia, Zefferi, diketahui diblokir oleh Kepala Bidang Trantib, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Dipanggil DPMPTSP, tetapi Tak Ada Kejelasan
Tak lama berselang, awak media dan aktivis Matahari Indonesia diundang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Dalam pertemuan tersebut, Maryadi, perwakilan DPMPTSP, menjelaskan bahwa persoalan Resto Majestic Damar Langit telah ada sebelum dirinya dilantik.

“Sebelum saya dilantik, resto itu sudah disurati dan dilakukan mediasi, tetapi belum ada titik terang. Nantinya akan saya koordinasikan kembali dengan penegak perda (Satpol PP),” kata Maryadi.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan, termasuk penyegelan bangunan.

Surat ke BBWS dan Tuntutan Penyegelan
Aktivis Lingkungan Matahari Indonesia, Zefferi, menegaskan pihaknya telah menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran GSS oleh bangunan tersebut, sekaligus menanyakan apakah terdapat rekomendasi teknis dari BBWS yang menjadi dasar pendirian resto.

Menurut Zefferi, secara hukum bangunan tersebut seharusnya disegel terlebih dahulu sebelum ada kajian teknis dan rekomendasi resmi.

“Jika bangunan diduga melanggar GSS dan rekomendasi BBWS belum jelas, seharusnya disegel terlebih dahulu. Jangan dibiarkan beroperasi,” tegas Zefferi.

Respons Kasat Pol PP Dinilai Tidak Etis
Keanehan lain muncul saat mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok melalui WhatsApp. Pesan yang dikirim pada hari Jumat saat jam kerja tidak mendapat respons. Namun, pada hari Sabtu justru dibalas dengan nada yang dinilai tidak profesional.

“Abang emang ga liburan sama keluarga, waktunya libur ini,” kata Kasatpol PP.

Sorotan terhadap Wibawa Penegakan Perda
Aktivis Matahari Indonesia menilai lambannya penindakan ini berpotensi mencederai wibawa penegakan Perda, sekaligus menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.

“Jika bangunan kecil cepat disegel, tetapi bangunan besar di bantaran sungai dibiarkan, publik berhak curiga. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Depok,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penyegelan terhadap Resto Majestic Damar Langit. (Jai)