Daerah  

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Tinjauan Kritis

KUHAP Baru Berlaku: Keadilan Restoratif dan Potensi Kontroversi

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHAP terbaru ini sontak memicu perhatian publik, terutama karena memuat pengaturan baru terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Ketentuan mengenai keadilan restoratif ini secara khusus diuraikan dalam Bab IV KUHAP, yang bertajuk “Mekanisme Keadilan Restoratif”, mencakup Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam konteks KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai sebuah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada pelibatan semua pihak yang berperkara demi memulihkan keadaan seperti sedia kala.

Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah Pasal 80. Pasal ini dinilai berpotensi membuka peluang penyelesaian perkara pidana secara “damai”. Istilah “damai” dalam konteks ini sering diinterpretasikan sebagai sebuah metafora yang mengindikasikan kekhawatiran akan munculnya praktik tawar-menawar yang tidak semestinya, suap, atau negosiasi ilegal dalam proses penanganan perkara pidana.

Rincian Pasal 80 KUHAP dan Syarat Penerapannya

Pasal 80 KUHAP secara spesifik menyebutkan:

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tindak pidana yang ancaman hukumannya hanya berupa pidana denda paling banyak kategori III, atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
b. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
c. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian (kealpaan).

(2) Apabila belum terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan dari korban, dapat dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan, berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Potensi Penyalahgunaan dan “Jual-Beli Perkara”

Menanggapi penerapan mekanisme keadilan restoratif dan plea bargaining dalam KUHAP baru, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan keras mengenai potensi penyalahgunaan jika tidak dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official.

Mahfud MD menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berada di luar jalur peradilan formal. Mekanisme ini dapat diimplementasikan di berbagai tingkatan penanganan perkara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar mekanisme ini tidak disalahgunakan oleh para aparat penegak hukum.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” tegasnya.

Kekhawatiran dari Masyarakat Sipil

Sorotan serupa juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi ini menyuarakan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP baru berpotensi membuka ruang bagi pemaksaan penyelesaian perkara.

“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ‘kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” demikian bunyi pernyataan pers Koalisi tertanggal Sabtu, 22 November 2025.

Koalisi tersebut menjelaskan bahwa tahap penyelidikan merupakan fase awal dalam proses hukum yang bertujuan untuk mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan berbagai alat bukti untuk mengidentifikasi dan menetapkan tersangka.

Menurut pandangan Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan sangat berpotensi membuka celah terjadinya pemerasan. Contohnya, seseorang bisa saja dipaksa untuk membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi, meskipun status tindak pidana belum terbukti.

“Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum,” ujar Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan dari pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka berpendapat bahwa syarat-syarat penerapan keadilan restoratif yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) belum diatur secara tegas dan memadai.

“Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk ‘di-RJ-kan’,” jelas Koalisi.

Koalisi mengingatkan potensi penerapan keadilan restoratif terhadap berbagai jenis kejahatan serius, termasuk kejahatan lingkungan, kejahatan perbankan, judi online, dan tindak pidana lainnya.

“Ketentuan yang serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai,” tegas Koalisi.

Tanggapan Komisi III DPR

Menanggapi kritik dan kekhawatiran yang muncul, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons. Ia menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dijalankan tanpa adanya kesukarelaan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada kesukarelaan. Kalau ada intimidasi, tekanan, dan lain sebagainya, itu tidak bisa dilakukan restorative justice,” ujar Habiburokhman dalam program Gaspol! di kanal YouTube.

Habiburokhman juga memaparkan alasan di balik penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan yang semakin kompleks dan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Makanya sejak di penyelidikan, supaya tidak terlalu banyak perkara. Kalau sudah masuk penyidikan kan sudah lebih repot lagi, apalagi ke penuntutan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya soal over-capacity lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Pemberlakuan KUHAP baru dengan mekanisme keadilan restoratif ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, pengawasan yang ketat dan implementasi yang akuntabel akan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa keadilan restoratif benar-benar berfungsi sesuai tujuannya, yaitu memulihkan keadaan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, tanpa membuka celah bagi praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *