Opini oleh : Mutia Artha Rizqiah
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
BANGKA – Mediasi menjadi salah satu proses yang wajib ditempuh dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.
Proses ini dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan tujuan memberi kesempatan kepada pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus mengakhiri rumah tangga melalui perceraian.
Dalam pelaksanaannya, mediator berperan membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Ketentuan mengenai mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh perkara perdata, termasuk perkara perceraian, wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Apabila tahapan ini tidak dilaksanakan, maka putusan pengadilan dapat dianggap tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa mediasi memiliki posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Secara umum, mediasi bertujuan menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih damai dan mengurangi tingginya angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun.
Melalui proses dialog dan musyawarah, pasangan suami istri diharapkan dapat memperbaiki hubungan mereka serta mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah. Oleh sebab itu, mediasi sering dianggap sebagai upaya hukum yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dibandingkan proses persidangan biasa.
Meskipun memiliki tujuan yang baik, kenyataannya tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian masih cukup rendah. Sebagian besar perkara tetap berlanjut ke tahap persidangan hingga akhirnya diputus cerai oleh hakim.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mediasi belum mampu menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama.
Salah satu penyebab kurang efektifnya mediasi adalah karena konflik rumah tangga yang dialami para pihak umumnya sudah berlangsung lama dan sulit diperbaiki.
Permasalahan seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, serta hilangnya rasa saling percaya membuat hubungan suami istri menjadi semakin renggang.
Dalam keadaan seperti itu, keinginan untuk berdamai biasanya sudah sangat kecil sehingga mediasi sulit mencapai hasil yang diharapkan.
Selain faktor konflik yang kompleks, banyak pihak juga menganggap mediasi hanya sebagai syarat formal sebelum sidang dilanjutkan. Tidak sedikit pasangan yang hadir dalam proses mediasi tanpa niat untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
Akibatnya, mediasi hanya dijalankan untuk memenuhi ketentuan hukum dan bukan benar-benar untuk mencari jalan damai.
Kendala lain juga terlihat dari tingginya jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Banyaknya perkara perceraian membuat hakim mediator memiliki keterbatasan waktu dalam menjalankan proses mediasi secara optimal.
Padahal, perkara keluarga membutuhkan pendekatan yang lebih mendalam karena menyangkut kondisi emosional dan psikologis para pihak.
Keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan mediator dalam membangun komunikasi yang baik.
Mediator tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga harus mampu menciptakan suasana yang nyaman agar para pihak dapat terbuka mengenai permasalahan yang mereka alami. Jika mediator kurang mampu membangun pendekatan yang baik, maka proses mediasi akan terasa kaku dan sulit menghasilkan perdamaian.
Walaupun tingkat keberhasilannya belum tinggi, mediasi tetap memiliki manfaat dalam penyelesaian perkara perceraian.
Melalui mediasi, pasangan suami istri masih memiliki kesempatan terakhir untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai.
Selain itu, mediasi juga dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah, maupun pembagian harta bersama sehingga konflik setelah perceraian dapat dikurangi.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama masih menghadapi berbagai hambatan. Di satu sisi, mediasi memiliki tujuan yang baik sebagai upaya menciptakan perdamaian dan mempertahankan keutuhan keluarga. Namun di sisi lain, pelaksanaannya sering kali hanya menjadi formalitas karena rendahnya keinginan berdamai serta rumitnya konflik rumah tangga yang terjadi.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas mediator dan pendekatan yang lebih humanis agar mediasi benar-benar mampu menjadi sarana penyelesaian sengketa yang efektif.






