Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Asal China hingga Thailand

Teks Foto : Petugas Karantina Jawa Timur melakukan pemusnahan komoditas pertanian ilegal dan berisiko tinggi dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, Selasa (20/1/2026). (ist)

SURABAYA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) melakukan pemusnahan terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dan berisiko tinggi hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan komoditas yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan karantina. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki marking standar ISPM #15 untuk kemasan kayu (pallet), komoditas tumbuhan tanpa Phytosanitary Certificate, tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIP Mentan) untuk benih, termasuk tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan.

“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama tiga hari. Namun, pemilik barang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat komoditas telah diturunkan dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai ketentuan kami menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian nasional dari ancaman penyakit,” ujar Hari.

Hari menegaskan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Pemusnahan tersebut memiliki arti strategis karena dilaksanakan dalam kerangka pengawasan All Indonesia, sebagai bentuk dukungan penuh Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan sangat penting supaya lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak mengalami kendala di kemudian hari. Tindakan ini juga menjadi wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” tutup Hari.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi 42 pallet kemasan kayu standar global asal China yang tidak memiliki marking ISPM #15. Selain itu, berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura tanpa dokumen karantina, yakni biji kopi (Malaysia), tanaman durian (Malaysia), tanaman jeruk (Brunei Darussalam), kelapa (Malaysia), benih kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp asal Singapura.

Karantina Jawa Timur juga memusnahkan produk olahan dan kering berupa tembakau asal China, teh krisan dari Hongkong, serta ginseng dari Korea Selatan. Selain itu, ditemukan media tanam terlarang berupa tanah pada 53 polibag pohon Jacaranda sp yang berpotensi sebagai media pembawa organisme pengganggu berisiko tinggi, seperti Bakteri Xylella fastidiosa, serangga Planococcus kenyae, serta jamur dan rayap Armillaria heimi dan Coptotermes heimi.

Tak hanya itu, benih jagung seberat 7.788 kilogram asal Thailand juga dimusnahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii berdasarkan hasil uji laboratorium.