KPU Sebut Hanya PSI yang Sampaikan Perubahan Status Daftar Riwayat Hidup Caleg

KPU Sebut Hanya PSI yang Sampaikan Perubahan Status Daftar Riwayat Hidup Caleg

JAKARTA (INDONESIAKINI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan hanya ada satu partai politik peserta pemilu yang hingga saat ini membuka status riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) dari tertutup menjadi terbuka yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Hasil konfirmasi ke Biro Teknis, hanya PSI saja yang secara resmi menyampaikan surat perubahan status Daftar Riwayat Hidup dari tertutup menjadi terbuka,” ungkapnya pada Jumat, 10 November 2023.

Katanya, hingga saat ini hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye, KPU masih menunggu caleg untuk bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat.

Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

Dalam merilis informasi caleg, KPU tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup kepada publik. Pihaknya berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.

Sejak penetapan DCT, lembaga penyelenggara pemilu ini sudah menyurati partai politik untuk meminta izin terkait publikasi riwayat hidup.

Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu,” jelas Idham pada Selasa, 7 November 2023 lalu.(hum/red/pyt)