BATAM – Aktivitas parkir bus yang diduga dilakukan secara sembarangan di simpang menuju Rumah Gadang IKLA, kawasan Marina, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai kritik dari warga.
Kendaraan berukuran besar yang parkir hingga memakan badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jalur tersebut merupakan akses penting yang setiap hari dilalui mahasiswa perguruan tinggi di sekitar lokasi, warga rumah susun sewa (rusunawa) di depan Masjid Sultan, serta masyarakat umum. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ruas jalan menyempit akibat parkir liar yang terkesan dibiarkan tanpa penertiban.
Warga menilai persoalan ini telah masuk kategori pelanggaran serius. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 106 ayat (4) tentang kewajiban mematuhi tata cara berhenti dan parkir, Pasal 287 ayat (3) tentang sanksi pelanggaran aturan parkir, serta Pasal 275 ayat (1) tentang larangan mengganggu fungsi jalan yang dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Seorang pengurus IKLA yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik bengkel di sekitar lokasi. Namun, hingga kini belum terlihat perubahan yang signifikan.
“Sudah sering diingatkan, tetapi tetap parkir sembarangan hingga memakan badan jalan. Ini jelas melanggar dan membahayakan,” ujarnya. (Bos)






