RDP Ungkap Dugaan Markup dan Penyimpangan Rumah Subsidi di Batam

RDP rumah subsidi digelar di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (20/2/26).

BATAM – Dugaan selisih harga belasan juta rupiah per unit rumah di Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan DPRD Kota Batam. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Batam, pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL), dan perwakilan konsumen, Jumat (20/2/2026).

Dalam RDP itu terungkap sejumlah temuan yang dinilai serius. Di antaranya perbedaan signifikan antara nilai akad kredit KPR subsidi di bank dengan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi, serta dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penyelewengan subsidi bantuan uang muka.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Hendrik, menjelaskan permasalahan bermula dari proyek perumahan subsidi yang dibangun PT IKL di kawasan Patam Lestari. Dalam forum tersebut terungkap bahwa konsumen membeli rumah melalui akad kredit KPR subsidi di bank dengan nilai Rp172.000.000.

Namun, BPHTB yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam dihitung berdasarkan nilai Rp156.000.000.

“Ini jelas merugikan negara. Harga dalam akad kredit Rp172 juta, tetapi BPHTB dihitung dari Rp156 juta. Ada perbedaan yang harus dijelaskan,” kata Hendrik, Sabtu (21/2/2026).

Salah satu rumah subsidi di Kota Batam. (Ist)

Berdasarkan akta jual beli (AJB), PT IKL menjual rumah kepada konsumen seharga Rp156.500.000. Nilai tersebut menjadi dasar pengenaan BPHTB. Sementara itu, dalam akad kredit KPR subsidi tercantum harga Rp172.000.000.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp15.500.000 per unit. Jika dikalikan dengan total 491 unit rumah, selisih tersebut mencapai Rp7.610.500.000. Angka itu dinilai signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun konsumen.

Selain persoalan BPHTB, dugaan penyimpangan juga muncul terkait subsidi bantuan uang muka dari pemerintah. Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bantuan subsidi uang muka untuk rumah subsidi sebesar Rp4.000.000 per unit.

Namun, berdasarkan keterangan konsumen dalam RDP, mereka hanya menerima Rp500.000. Konsumen menyebut dana Rp4.000.000 sempat masuk ke rekening masing-masing, tetapi dalam waktu singkat Rp3.500.000 tidak dapat digunakan, sehingga tersisa Rp500.000.

“Jika dikalikan 491 unit rumah, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.718.500.000,” tukasnya. (red)