Wisata Guci Kembali Berlakukan Retribusi Masuk Pasca Banjir, Ada Insentif Khusus Penginap
Setelah sempat memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi masuk sebagai dampak dari bencana banjir bandang yang melanda kawasan Wisata Guci, Kabupaten Tegal, kini destinasi alam yang terkenal dengan sumber air panasnya ini kembali memberlakukan pungutan retribusi. Kebijakan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2026.
Pemberlakuan kembali retribusi masuk ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal pada tanggal 27 Februari 2026. Surat dengan nomor 500.12.1/0216.1-2/18 ini secara spesifik menjelaskan mengenai dimulainya kembali penarikan retribusi untuk memasuki kawasan Wisata Guci.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/92 tahun 2026, yang dikeluarkan pada 24 Januari 2026. Keputusan Bupati tersebut sebelumnya menetapkan adanya pembebasan retribusi masuk ke Kawasan Wisata Guci. Masa berlaku pembebasan retribusi ini terhitung sejak 24 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026. Dengan berakhirnya periode tersebut, maka sejak 1 Maret 2026, penarikan retribusi masuk kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal, Wahyudi, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 24 Maret 2026. Beliau menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2026, tiket masuk ke Wisata Guci diberlakukan seperti biasa. Namun, ia juga menambahkan sebuah insentif menarik bagi para pengunjung yang menginap di kawasan Guci.
“Per 1 Maret 2026 tiket masuk wisata Guci mulai diberlakukan seperti biasa setelah sebelumnya sempat digratiskan. Tapi untuk pengunjung yang menginap di kawasan Guci ketika bisa menunjukkan bukti reservasi maka tiket masuk digratiskan,” jelas Wahyudi.
Insentif ini diharapkan dapat mendorong minat wisatawan untuk memperpanjang durasi kunjungan mereka di Guci, sekaligus memberikan dukungan ekonomi bagi para pelaku usaha akomodasi di area tersebut.
Rincian Tarif Retribusi Masuk Wisata Guci
Meskipun terjadi pemberlakuan kembali retribusi, tidak ada perubahan pada besaran tarif retribusi masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) Guci, Kabupaten Tegal. Tarif yang berlaku ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian tarif retribusi masuk yang berlaku:
Hari Biasa (Weekday)
- Senin – Jumat
- Anak-anak: Rp 13.000 per orang
- Dewasa: Rp 15.000 per orang
Hari Libur (Weekend)
- Sabtu dan Minggu, serta hari libur keagamaan
- Anak-anak: Rp 18.000 per orang
- Dewasa: Rp 20.000 per orang
Wahyudi menambahkan bahwa terkait dengan retribusi masuk, pihaknya bersikap fleksibel dan selalu mengikuti kebijakan yang ditetapkan. Fleksibilitas ini penting mengingat situasi dan kondisi pariwisata yang dinamis, terutama setelah adanya peristiwa alam yang sempat berdampak pada operasional wisata.
Banjir bandang yang sempat melanda Wisata Guci, khususnya di area Pancuran 13 dan Pancuran 5, serta menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas, memang menjadi perhatian serius. Upaya pemulihan dan perbaikan infrastruktur pasca-bencana terus dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung. Pemberlakuan kembali retribusi ini juga menjadi salah satu sumber pendanaan untuk perawatan dan pengembangan fasilitas wisata agar tetap prima.
Wisata Guci sendiri menawarkan berbagai daya tarik, mulai dari pemandian air panas alami yang dipercaya memiliki khasiat kesehatan, pemandangan alam pegunungan yang asri, hingga beragam aktivitas rekreasi lainnya. Dengan kembalinya retribusi masuk, diharapkan pengelolaan objek wisata ini dapat berjalan lebih optimal, memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal.
Para pengunjung diharapkan dapat memahami dan mematuhi kebijakan baru ini. Dengan demikian, keindahan dan kelestarian Wisata Guci dapat terus terjaga, sekaligus memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan dan berkesan bagi semua orang.






