BANYUWANGI – Masih maraknya juru parkir liar di Kabupaten Banyuwangi yang selama ini diklaim menjadi kabupaten pariwisata di ujung timur Pulau Jawa.
Rupanya masih menyimpan sebuah permasalahan, Yakni dimana banyak titik lokasi masih terdapat parkir liar yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Banyuwangi. Sehingga membuat masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraanya, harus membayar sejumlah uang rata rata Rp2000 per unit.
Adanya parkir liar itu juga diketahui Kasi Parkir, Wahyuono Muji Laksono. Yang menuturkan kejadian adanya parkir liar dikarenakan dinas Perhubungan Banyuwangi. Mengalami kekurangan tenaga parkir.
Menurutnya, dari 345 titik parkir di Banyuwangi, Namum hanya 328 anggota parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kasi Parkir Dinas Pehubungan mengungkapkan kendala dalam perekrutan anggota parkir yakni kekurangan biaya dalam mengaji perbulannya.
” Dari beberapa titik parkir itu memang belum ada anggota parkir yang menjaga , namun kendalanya yakni untuk mengajinya. Kita sudah mengajukan namun masih belum ada proses kelanjutannya” Ujar Wahyuono 9/08/2023
Dirinya juga menuturkan untuk gaji parkir pebulannya mendapatkan gaji sebesar Rp.800 Ribu. Sehingga anggaran gaji parkir untuk menambah tenaga parkir masih kurang.
Kendati demikian dirinya juga sering memberikan pembinaan kepada parkir resmi untuk selalu menjaga etika sopan santun dalam memberikan pelayanan parkir kepada masyarakat.
” Pembinaan itu pasti akan kita lalukan terlebih pada parkir resmi agar baik dalam memberikan pelayanan dan untuk penambahan anggota parkir dirinya masih menunggu intruksi pimpinan” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya penambahan tenaga parkir dapat mengantisiapsi kemacetan dan ketertiban berlalu lintas. Namun Dinas perhubungan Banyuwangi masih melakukan oprasi untuk mengangisipasi adanya masyarakat yang parkir sembarangan.
(Noviansyah)





