Sumsel  

Kepala Dinas PUPR Lahat Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apa?

LAHAT (INDONESIAKINI.id) – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Namun hal itu di duga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan, Beberapa Media yang ada di kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh kepala Dinas pekerjaan umum bina marga dan pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari ST MT.

“Hal ini terkait, setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor dinas PUPR kab lahat, BPk katek di kator dio lagi keluar,” ujar staf Dinas PUPR inisial (L).

Menurut aturan pp no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil(PNS) pada 31 agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Menurut, Dedi odom selaku wartawan Emang mak itu lah kepala dinas PUPR tu cak dindak bekawan atau bersinergi degan wartawan, padahal ado di kantor setiap di tanyo dengan stafnyo pasti dak katek.ujarnya

“Padahal barusan aku jinggok pak kadis itu ado di dalam lagi ngbrol samo tamu,kata dedi. Kami nak mengunci pintu kak, kami cuma disuruh pak kadis,” ungkapnya.