Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH. M.AP. MM. Menangkan Kasus Sengketa Tanah dan Rumah di Jln. Barito Nganjuk

NGANJUK – Pengosongan rumah sesuai undang-undang yang berlaku harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dan dilakukan dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.

Dalam Pengosongan rumah dan tanah dapat terjadi dalam beberapa kondisi, seperti Izin Pemakaian Rumah berakhir dan tidak diperpanjang, Penghuni tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela, dalam kondisi-kondisi tersebut, pengosongan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme putusan eksekusi pengosongan oleh pengadilan negeri.

Setelah pengosongan selesai, tanah atau bangunan yang dikosongkan harus segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya, dengan berita acara penyerahan yang dihadiri oleh para pihak.

Pengosongan tanah dan rumah secara melawan hukum oleh pemenang lelang atau siapapun dapat berpotensi diajukannya gugatan oleh pihak penghuni.

Setiap persoalan sengketa tanah bisa diselesaikan diluar pengadilan terlebih dahulu melalui proses mediasi.

Namun jika sengketa yang terjadi tidak bisa diselesaikan secara damai ataupun mediasi maka jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan meminta penyelesaian di pengadilan.

Sengketa tanah dan konflik tanah sama-sama rumit dan bisa masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya, seperti yang diatur Pasal 5 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kuasa Hukum Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH. M.AP. MM, berupaya persuasif dengan memenangkan perkara perdata atas nama Imam Mughni dengan pasang papan pengumuman berdasar putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 9/Pdt.G/2017PN.NJK.Jo.nomor 656/Pdt/2017/PT.SBY dan berita acara eksekusi pengosongan nomor 5/Pdt.eks 2018/PN.NJK yang menyatakan tanah dan rumah tersebut milik Imam Mughni.

Kuasa hukum dan Imam mughni, melakukan pemasangan papan pengumuman yang berlangsung 1 jam itu, sekitar pukul 11.00 WIB disaksikan para pihak.

Papan Pengumuman tersebut berbunyi, “Dilarang masuk tanpa seizin imam Mughni pengumuman ini dapat diancam Pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP,” ancaman yang tercetak di plang tersebut dan tertulis di bawah bunyi pengumuman tersebut di atas, kata Impi pada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Impi menambahkan, Tanah memiliki peran yang penting bagi manusia untuk menjalani hidupnya setiap hari. Tak hanya dijadikan lahan untuk membangun rumah saja, tapi juga bisa menjadi investasi dan sumber kehidupan manusia. Itulah sebabnya tanah yang Anda miliki dan belum dibuat apa-apa harus dipasang plang nama.(isk)