Pegadaian Siap Jadi Bank Emas, Tunggu Regulasi OJK

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan bersama jajaran dalam kegiatan 'Overview Kinerja Keuangan Semester I PT Pegadaian Tahun 2024' di The Gade Tower, Jl. Kramat Raya, No 162, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Foto: istimewa

SURABAYA | PT Pegadaian akan berubah menjadi bullion bank atau bank emas. Persiapannya sudah hampir matang, namun perusahaan masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji sistem internal untuk menjadi bank emas, termasuk melalui program tabungan emas.

“Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja. Itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 udah kami lakukan nih. Dari 2004 ‘Kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan’,” katanya di Gade Tower Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Damar menyebut persiapan untuk menjadi bank telah mencapai 100%, namun proses peralihan Pegadaian menjadi bank emas masih menunggu keputusan dari regulator.

“Jadi progresnya kami sudah siap 100% bahkan penyimpanan juga kami siapkan itu, kemudian tinggal menunggu regulator,” ujarnya.

Senada, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah, mengatakan bahwa langkah Pegadaian untuk menjadi bank emas menunggu aturan dari OJK.

Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi tersebut harusnya paling lambat disahkan pada Januari 2025.

“Kita sudah uji sistem dan saat ini kita memang menunggu peraturan OJK itu disahkan. Kalau sesuai dengan amanah Undang-undang P2SK harusnya paling lambat di Januari 2025,” jelasnya.

 

(nugi)