Hukum  

Kelola Uang Bandar Narkoba, Residivis Sabu Asal Malang Masuk Bui Lagi

KEPANJEN (INDONESIAKINI.id) – Taufik Kurniawan alias aceh baru empat bulan keluar penjara harus masuk bui lagi. pria asal desa randugading kecamatan tajinan terjerat kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

“ditreskoba polda jatim menetapkan taufik sebagai tersangka tppu dengan tindak pidana asal narkotika tanggal 17 juni 2024,” ujar kuasa hukumnya, yudi mustofa sh kemarin (8/8).

diapun dijerat dengan pasal 4 dan 5 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tppu. pasal residivis sabu sabu tersebut dikenakan karena polisi mencurigai adanya aliran uang dari bandar narkotika yang dikelola taufik. uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, tanah, dua unit mobil, dan satu sepeda motor.

“semuanya ada di malang raya. nilainya diperkirakan mencapai rp 5 miliar. kasus tersebut terendus sekitar 2023 lalu, ” ungkap yudi.

“kala itu, dia (taufik) sedang berada di dalam lapas lowokwaru. menjalankan hukuman sepuluh tahun penjara yang diputus pada 2017 lalu,” ungkap dia.

untuk diketahui, taufik pernah dihukum sejak 2017 lalu atas kasus peredaran sabu-sabu dan ganja.  namun dia hanya menjalani selama delapan tahun enam bulan karena dipotong remisi.

sebelum ditetapkan sebagai tersangka, taufik sudah ditangkap lebih dulu, 24 maret 2024 lalu.

lokasi penangkapan di ngawi saat dia membawa narkoba.

kala itu, polisi menyita barang bukti total 22,327 gram sabu-sabu.

kemudian ditemukan 0,503 gram di mobil honda hrv nomor polisi (nopol) n 74 va, sisanya ada di rumahnya di tajinan.

ketika kasus narkoba diproses, polisi menemukan indikasi tppu.

itu setelah ditemukan barang bukti berupa buku rekening bank bca atas nama istrinya.

sempat dicurigai bahwa aliran uang dari bisnis narkoba dari seorang bandar bernama moch. zakir.

dalam sidang terungkap bahwa transaksinya mencapai rp 42 miliar.

tapi yudi menyebut buku rekening tidak menjadi barang bukti di kasus tppu tersebut.

“beda lagi, kalau yang di situ memang dari usaha dia,” katanya. taufik tercatat sebagai pengusaha di bidang sawit, pupuk, solar, dan pulsa.

(yit/4r/red)