Hukum  

KPPU Gelar Sidang Awal Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham PT Morula Indonesia 

KPPU saat menggelar sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, di kantor KPPU Jakarta, Senin (12/8/2024). (Ist)

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia di Kantor KPPU Jakarta, (12/08/24) Senin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perkara ini diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 yang berlaku efektif pada 25 April 2022.

PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang mengelola Rumah Sakit Bunda dan bergerak di bidang layanan fertilitas di berbagai kota besar, mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya, yang sebelumnya dikelola oleh PT Medika Sejahtera Bersama.

Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), sehingga sesuai ketentuan, perusahaan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Namun, KPPU telah memberikan relaksasi waktu notifikasi menjadi 60 hari sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 selama masa pandemi.

Berdasarkan aturan tersebut, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022.

Setelah itu, KPPU baru menerima notifikasi pada 13 Oktober 2022, sehingga diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan notifikasi selama 54 hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin, 19 Agustus 2024, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan [KPPU](https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).

 

(nugi)