Perempuan Pejuang Ekonomi : BI dan OJK Tingkatkan Literasi Keuangan di Era Digital

SURABAYA | Bank Indonesia, sebagai otoritas sistem pembayaran, bekerja sama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non-bank, terus memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.

Sejalan dengan upaya ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia pada 30 Agustus 2024, mengadakan kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga bertajuk “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.

Dalam acara tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan, terutama di kalangan pelaku UMKM dan ibu rumah tangga, seiring pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran.

Menurutnya, kesenjangan yang masih lebar antara inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diatasi melalui program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Bank Indonesia sebagai regulator memiliki peran penting dalam pelindungan konsumen, yaitu memastikan kepatuhan penyelenggara jasa keuangan dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen. Salah satu kunci dari upaya pelindungan konsumen adalah melalui sinergi dan kolaborasi dalam kegiatan edukasi.

Oleh karena itu, Bank Indonesia bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait meluncurkan Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen (GEBER #PK). Langkah-langkah preventif diusung melalui program PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yang mendorong masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan segera melaporkan jika ada masalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan untuk menjawab tantangan di sektor keuangan.

UU ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, meningkatkan literasi, dan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam operasional usahanya. OJK bersama berbagai lembaga telah melakukan kegiatan literasi guna meningkatkan inklusi keuangan yang merata dan inklusif.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia, turut menjelaskan pentingnya bagi perempuan sebagai pejuang ekonomi keluarga untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengatur keuangan keluarga.

Ini termasuk memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, memprioritaskan pengeluaran yang mendesak, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi, serta mengevaluasi keuangan secara berkala.

Kesimpulannya, kegiatan sosialisasi dan edukasi ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi di era digital yang berkembang pesat.

Diharapkan, kolaborasi antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran mampu memberikan pelindungan yang optimal bagi konsumen, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen dan pasar dalam sektor keuangan dan jasa pembayaran, berkontribusi positif terhadap stabilitas sistem keuangan.