JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) melayangkan aduan indikasi mark up pelaksanaan pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sebesar Rp3,6 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11/2024).
Ketua DPD KPKB Jawa Barat, Zefferi mengatakan, bahwa kedatangannya ke gedung KPK untuk menyampaikan surat aduan indikasi mark up pelaksanaan pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Kabupaten tahun anggaran 2023 sebesar Rp3,6 miliar.
“Kami sebagai aktivis memiliki peran penting dalam melaksanakan kontrol sosial. Dengan surat aduan ini, kami meminta KPK untuk menindaklanjutinya, agar Kabupaten Bogor bersih dari korupsi,” kata Zefferi.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga sebesar Rp3.619.419.005,87 (Rp2.110.939.141,88+Rp1.508.479.863,99).
Adapun rincian temuan tersebut yakni pertama, pengadaan bahan material aspal untuk pemeliharaan jalan menggunakan metode pengadaan langsung tidak memperhatikan asas efisiensi dan kepatuhan serta mengandung indikasi pemahalan harga sebesar Rp2.110.939.141,88.
Kedua, pembayaran honorarium pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1.508.479.863,99.
IndonesiaKini.id telah berupaya mengonfirmasi Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor periode Juli 2019 hingga November 2023. Dihubungi sejak beberapa hari terakhir, telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, Iwan Irawan selaku Kadis PUPR Kabupaten Bogor periode November 2023 hingga sekarang, mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi.
“Saya di Hambalang mendampingi Pj Bupati, komunikasikan dengan pak Sekdis,” kata Iwan Irawan, Selasa (29/10/2024) lalu.
Sebelumnya, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Edy Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Sudah selesai, dan perbaikan sesuai rekomendasinya,” kata Edy Mulyadi, Senin (21/10/2024) lalu.
Namun, ketika ditanya seperti apa penyelesaiannya dan kapan pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Edy Mulyadi enggan merespon. (PART 10 – aas/red)






