JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada sektor layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 terlapor. Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan fintech P2P lending di Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain memutuskan:
– Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
– Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar menjalankan praktik usaha secara sehat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.






