Puluhan Mobil Parkir di Rusun Plamboyan Kangkangi Keputusan Dinas PRKP Jakarta

Puluhan mobil terparkir di Rusunawa Plamboyan Cengkareng Barat. (Foto: Aas/Indonesiakini.id)

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Puluhan kendaraan roda empat (mobil) masih terpantau parkir di halaman (perkarangan) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Plamboyan, RT 14 RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Padahal jelas terpampang spanduk larangan parkir di halaman Rusunawa dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta. Bagi yang melanggar bakal ditertibkan dan dikenakan sanksi.

Sumber IndonesiaKini.id mengatakan bahwa para pemilik mobil tersebut diduga membayar upeti kepada oknum pengelola Rusunawa agar leluasa memarkirkan kendaraannya.

“Mungkin mereka setor sama yang punya kepentingan di Rusunawa Plamboyan. Ada juga penghuni di Blok A yang memiliki kios sampai 7 unit, padahal berdasarkan aturan sama sekali tidak diperbolehkan,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Spanduk larangan parkir kendaraan roda empat di Rusunawa Plamboyan. (Foto: Aas/Indonesiakini.id)

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Arja belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantornya Jumat (15/11/2024), ia tidak berada di tempat.

“Kepala UPRS tidak berada di ruangannya,” kata Yuli pegawai UPRS.

Yuli juga membenarkan, bahwa penyewa Rusunawa tidak diperbolehkan memiliki kios lebih dari satu.

“Untuk wawancara harus ada surat konfirmasi tertulis, sebab inikan dijadikan objek berita, agar nantinya tidak miskomunikasi,” kata dia. (Aas)