BATAM (INDONESIAKINI.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara mengenai dugaan praktik perjudian jenis pingpong dan gelper di Formosa Residence, Nagoya, Batam.
Kepala DPM-PTSP Kepri, Hasfarizal Handra menegaskan akan mengecek perizinan pingpong dan gelper di Formosa Residence.
“Kita akan cek izinnya, dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kepri, apakah ada rekomendasi dari mereka,” kata Hasfarizal, Senin (18/11/2024).
“Sebaiknya konfirmasikan juga ke Dinas Pariwisata Kepri,” imbuhnya, seraya mengakhiri sambungan telepon.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat berbagai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung Asta Cita, baik soal program hingga kebijakan pemerintah lainnya.
Kapolri memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, seperti judi online.
Listyo menegaskan, Polri akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu. Pihaknya juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing dari hasil perjudian, serta berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya untuk memblokir situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita. Ini betul-betul harus kita berantas, sehingga Judol, pinjaman online, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal. Serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran,” kata Kapolri, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik perjudian jenis pingpong dan gelper diduga beroperasi di Formosa Residance yang beralamat di Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan narasumber, judi pingpong dan gelper tersebut beroperasi di lantai 7 Formosa Residance.
“Iya, pingpong dan jackpot buka di lantai 7 Formosa Residance. Arena perjudian itu dimodali oleh seorang warga negara Singapura.,” kata sumber media ini, baru-baru ini.
Ia juga mempertanyakan izin pingpong dan gelper di Formosa Residance tersebut. “Harus dicek betul izin lingkungan dan perizinan berusahanya (Pingpong dan Gelper) dari DPM-PTSP Kepri, karena beroperasi di apartemen,” kata dia.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residance) berinisial YH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum merespon. (red)