BOGOR – Praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram masih marak terjadi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Di Jalan Gunung Maloko, Desa Sukamulya, misalnya, pengoplosan gas bersubsidi ke dalam tabung yang lebih besar terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Lokasi tersebut bebas beroperasi, meskipun kegiatan ini berisiko tinggi, seperti kebocoran gas yang bisa memicu kebakaran atau ledakan, yang tentu saja mengancam keselamatan jiwa.
Yang lebih ironis, lokasi pengoplosan ini berada tidak jauh dari markas TNI Angkatan Udara, namun tampaknya tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, di mana sebenarnya keberadaan aparat kepolisian?
“Saya dan warga lainnya sudah cukup resah dengan adanya praktik pengoplosan gas di sini. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan hukum terhadap pelakunya. Padahal ini sangat berbahaya, baik untuk pengoplos maupun warga sekitar,” ungkap Saraswati (31), warga Desa Sukamulya, Kamis (26/12/2024).
Keresahan ibu dua anak ini tidak tanpa alasan, karena beberapa waktu lalu sempat terjadi kebakaran yang disertai ledakan di sebuah gudang gas oplosan di Desa Pabuaran pada Senin, 25 November 2024. Saraswati menjelaskan, gudang oplosan tersebut tidak jauh dari rumah kerabatnya.
“Jika terjadi kebocoran yang lalu memicu kebakaran seperti yang terjadi di Pabuaran, bagaimana? Dan jika ada warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab? Selain itu, setiap kali ada kegiatan pengoplosan, selalu tercium bau gas yang sangat menyengat,” tambahnya.
Lebih jauh, Saraswati menyebutkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pemilik atau pelaku pengoplosan sering dipanggil dengan nama Asep Kancil. Beberapa waktu lalu, sempat ada penggerebekan oleh aparat kepolisian, namun tidak lama setelahnya, kegiatan pengoplosan kembali beroperasi seperti biasa.
“Pernah digerebek polisi, lalu tidak ada kegiatan pengoplosan. Tapi setelah itu, mereka kembali buka usaha seperti biasa,” tuturnya.
Pengamat kebijakan publik, Cahya Junjungan, menilai bahwa praktik ilegal pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung lebih besar non-subsidi jelas membahayakan masyarakat. Ia menekankan bahwa sindikat pengoplosan gas harus mendapat tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini sangat membahayakan keselamatan jiwa, baik untuk pelaku maupun masyarakat yang menggunakan gas tersebut,” kata Cahya.
Cahya juga mengungkapkan bahwa disparitas harga merupakan salah satu faktor utama yang mendorong maraknya praktik pengoplosan elpiji. Pengalihan gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji yang lebih besar non-subsidi dapat merusak katup tabung. Jika katup atau segel tabung rusak, gas dalam tabung bisa bocor.
“Kondisi ini bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan penggunaan elpiji yang mengakibatkan korban jiwa di berbagai daerah,” tambahnya.
Menurut Cahya, peluang pengoplosan sebenarnya sudah bisa terdeteksi sejak awal program konversi minyak tanah ke elpiji. Untuk efisiensi subsidi bahan bakar minyak, pemerintah mendorong masyarakat beralih dari minyak tanah ke elpiji dengan memberikan subsidi pada gas tabung 3 kg untuk jutaan rumah tangga.
“Program ini memiliki beberapa kelemahan mendasar sejak awal. Salah satunya adalah subsidi yang tetap diberikan sehingga menciptakan disparitas harga. Selain itu, program ini diterapkan secara terbuka dan tidak dibatasi, sehingga tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang atau instansi terkait mengenai maraknya praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Jalan Gunung Maloko, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (Zefferi)






