Jadi Solusi Kurangi Perpecahan Politik, Lilik Hendarwati Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold

SURABAYA | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Keputusan tersebut disambut baik oleh sejumlah partai politik di Jawa Timur, yang menilai langkah ini akan membawa perubahan positif dalam iklim politik nasional.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengapresiasi keputusan MK yang dinilai sebagai terobosan penting bagi demokrasi. Menurutnya, putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik, terutama yang berukuran kecil, untuk ikut serta mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

“Keputusan ini berpotensi menciptakan politik yang lebih inklusif, kompetitif, dan representatif. Namun, perlu adanya regulasi tambahan untuk mencegah dampak negatif seperti fragmentasi politik yang berlebihan,” ujar Lilik dalam keterangannya.

Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Namun, aturan tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat setelah MK menerima permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini, menurut Lilik, membuka peluang yang lebih adil dalam politik nasional. Dengan dihapusnya ambang batas, dominasi partai besar dapat berkurang, sehingga gagasan dan visi yang ditawarkan kepada masyarakat menjadi lebih beragam.

“Penghapusan ini juga memberikan ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas. Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan, sesuai dengan aspirasi mereka. Ini tentu dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu mendatang,” tambah Lilik.

Lilik juga menilai bahwa tanpa presidential threshold, potensi polarisasi politik akan menurun. Selama ini, aturan PT 20 persen seringkali memunculkan hanya dua blok besar yang berkompetisi sengit. Situasi tersebut cenderung memecah masyarakat menjadi dua kubu yang berlawanan.

“Dengan lebih banyak calon, masyarakat tidak lagi terjebak dalam pilihan terbatas. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga persatuan dan mengurangi konflik di tengah masyarakat,” jelas Lilik.

Selain itu, Lilik optimistis penghapusan PT 20 persen akan membuka peluang bagi tokoh-tokoh potensial di luar struktur politik konvensional, seperti akademisi, profesional, atau pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membawa penyegaran dalam kontestasi politik nasional.

“Tanpa hambatan aturan ini, lebih banyak figur berprestasi dapat muncul sebagai calon pemimpin, memberikan alternatif yang lebih beragam bagi rakyat,” kata Lilik.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, ketentuan tersebut membatasi hak partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa aturan ini dapat menimbulkan kecenderungan calon tunggal, seperti yang terjadi dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengancam pelaksanaan pemilu langsung dan pilihan rakyat.

“Pemilu dengan hanya dua atau satu pasangan calon mengurangi hakikat Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang sejatinya memberikan rakyat kesempatan memilih dari banyak opsi,” ungkap Saldi.

MK juga merekomendasikan agar semua partai politik peserta pemilu diberikan hak yang sama untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa pembatasan jumlah kursi DPR atau suara nasional.

Dengan putusan ini, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem politik yang lebih sehat, demokratis, dan inklusif, menjawab tantangan demokrasi di masa depan.