Pengumuman Pemberhentian dan Penetapan Bupati Terpilih Ketapang

KETAPANG – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, mewakili Bupati Ketapang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Achmad Sholeh, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Matius Yudi. Hadir pula Bupati Terpilih, Alexander Wilyo, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta perwakilan partai dan tim sukses.

Agenda rapat tersebut adalah pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada Serentak 2020, serta pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang ini dihadiri oleh 31 anggota dewan. Ketua DPRD, Achmad Sholeh, menyampaikan bahwa rapat kali ini bersifat pengumuman dan merupakan bagian penting dari proses administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada 9 Januari 2025, hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada DPRD pada 10 Januari 2025. Agenda rapat tersebut mencakup dua poin utama, yaitu:

  1. Pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2020.
  2. Pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih tahun 2024.

Mengacu pada Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah harus diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Selanjutnya, DPRD akan mengumumkan penghentian tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, menyampaikan, “DPRD Ketapang berperan penting dalam memastikan berlanjutnya proses demokrasi di tingkat daerah sesuai amanat undang-undang.”

Rapat ini menandai langkah administratif penting dalam transisi kepemimpinan Kabupaten Ketapang menuju periode baru.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih oleh pimpinan DPRD, yang disaksikan langsung oleh Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, anggota DPRD Ketapang, serta Tim Pemenangan.

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai salah satu langkah penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Ketapang.

(Sukardi – Koperwil KalBar)