DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

RUU Minerba tersebut disahkan dalam pembahasan tingkat II setelah sehari sebelumnya disetujui pada tingkat I. Seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, selaku pimpinan rapat paripurna.

“Setuju,” ujar peserta rapat paripurna secara serempak.

Pembahasan RUU Minerba berlangsung cepat dalam sepekan terakhir oleh DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja). Seluruh rapat digelar secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.

Selain menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelibatan masyarakat adat, RUU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara itu, perguruan tinggi yang sebelumnya diusulkan sebagai penerima konsesi, kini hanya akan menjadi penerima manfaat.

“Setelah banyak diskusi dan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, akhirnya disepakati bahwa yang diberi prioritas adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Nantinya, mereka akan dikoneksikan dengan perguruan tinggi tertentu,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen pada Senin (17/2).

Poin-Poin Perubahan dalam RUU Minerba

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi UU Minerba setelah Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut dalam Pembicaraan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Pertama, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas dalam lelang tersebut.

“Pemberian izin tetap melalui lelang, tetapi juga memungkinkan adanya pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, termasuk bagi UMKM dan koperasi. Selain itu, BUMD dari daerah penghasil juga dapat memperoleh izin usaha pertambangan yang dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kedua, pembatalan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus bagi BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi dalam penelitian, riset, serta pemberian beasiswa bagi mahasiswa,” jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberikan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebaliknya, mereka akan menerima manfaat dari badan usaha yang mendapatkan penugasan tersebut.

Ketiga, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Supratman menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi tidak mendapatkan konsesi tambang. Sebaliknya, izin hanya diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bertanggung jawab untuk mendukung kebutuhan akademik kampus melalui dana riset dan beasiswa.

Senada dengan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memastikan bahwa perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung dalam RUU Minerba.

“Undang-undang ini tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi. Pemerintah hanya memberikan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain,” ungkap Bahlil.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin tambang wajib memberikan dukungan penelitian dan riset kepada perguruan tinggi, termasuk dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang berkuliah di daerah pertambangan.

(Zefferi)