Polsek Tumbang Titi Amankan Warga Miliki Sabu dan Senjata Api Ilegal

KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang kedapatan menyimpan narkotika serta senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3/2025) pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial DCS (31) diamankan setelah tim Polsek Tumbang Titi melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata airsoft gun, serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku menguasai narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga dan perangkat desa setempat. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam kap mesin mobil dan di kamar pelaku,” ujar IPTU Made pada Kamis (6/3/2025) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, enam belas butir pil yang diduga ekstasi, serta dua pucuk senjata api yang terdiri dari satu senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi dan satu senjata airsoft gun jenis pistol.

Di hadapan petugas dan warga, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika yang disita rencananya akan dijual kembali.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

“Jenis dan total berat barang bukti narkotika masih dalam proses pengukuran oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan peredarannya. Kami pastikan tidak hanya berhenti pada pelaku DCS, tetapi pihak lain yang terlibat juga akan kami kejar,” tegas IPTU Made.

“Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun, kami masih mendalami lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tumbang Titi,” pungkasnya.

(Sukardi)