KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menetapkan Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan. S ditangkap pada Jumat (28/2/2025) dan langsung ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025). Tersangka merupakan Ketua Kopbun Lipat Gunting PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE yang beralamat di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa penangkapan S bermula dari laporan dugaan penggelapan yang dilakukan pada Oktober 2024 di kantor manajemen PT HHK.
“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 28 Februari tersangka diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret,” ujar Ryan pada Kamis (6/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah perwakilan petani Kopbun melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait sisa pembayaran dana pajak ke Polres Ketapang pada 27 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024, meminta pembayaran utang pajak sebesar Rp2.537.804.787.
Menindaklanjuti surat teguran tersebut, pengurus Kopbun mengajukan permohonan pencairan dana ke pimpinan PT HHK-T-SJE dengan melampirkan surat dari KPP Pratama Ketapang. Manajemen PT HHK kemudian mentransfer dana sebesar Rp2,5 miliar ke rekening Kopbun untuk melunasi utang pajak tersebut.
“Setelah dana ditransfer, pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun melakukan transaksi pembayaran pajak tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Namun, pelapor menduga pengurus Kopbun menggelapkan sisa pembayaran sebesar Rp1,516 miliar,” jelas Ryan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, pihak terlapor, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan S sebagai tersangka. Selain S, polisi juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi kebun, sebagai tersangka. Namun, JP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Ryan.
(Sukardi)