Aktivis KPKB Soroti Maraknya Pembangunan Tower di Lahan Fasos dan Fasum DKI Jakarta

JAKARTA – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di wilayah DKI Jakarta mendapat sorotan tajam dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB). Sekretaris Jenderal KPKB, Zefferi, mempertanyakan transparansi proses perizinan serta adanya dugaan penyalahgunaan aset daerah untuk kepentingan komersial.

Tower-tower internet tersebut diketahui tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Beberapa titik yang disoroti antara lain Jalan Daan Mogot (Kalideres), kawasan Rumah Susun Marunda (Jakarta Utara), serta Jalan Medan Merdeka (Jakarta Pusat).

Dalam keterangannya, Zefferi menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi internal KPKB dan prinsip pengawasan publik, pemanfaatan lahan fasos/fasum harus didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Fasos dan fasum merupakan hak publik yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa proses hukum yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kami menemukan banyak tower berdiri tanpa mekanisme perizinan yang semestinya. Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Zefferi, Sabtu (12/4/2025).

KPKB juga mencatat adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip Good Governance, di mana pembangunan sejumlah tower dilakukan tanpa konsultasi publik serta minim keterbukaan informasi terkait perizinan dan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh pembangunan tower di atas lahan fasos/fasum. Jika ditemukan pelanggaran, KPKB siap menempuh jalur hukum sesuai mandat organisasi kami,” tambahnya.

Zefferi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan segera bersurat untuk mengajukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut regulasi internal KPKB, setiap dugaan penyimpangan terkait aset publik wajib dilaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Lebih lanjut, Zefferi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menghimpun data serta bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan. “Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan publik. KPKB hadir untuk membela hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas desakan KPKB.

(Asia Pujiono/Aas)