Kreditur PT Anugerah Kharisma Gemilang Mengeluh, Uang Miliaran Belum Dikembalikan

JAKARTA – Nasabah PT Anugerah Kharisma Gemilang bernama Jansen, warga Medan, mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah dan hingga kini belum mendapatkan haknya. Pasalnya, pada tahun 2015, Jansen berinvestasi di PT Anugerah Kharisma Gemilang yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Jalan KH Mas Mansyur nomor 59, Jakarta Pusat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Gedung Graha Selaras merupakan milik keluarga. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Yono, salah satu karyawan di gedung tersebut, beberapa bulan lalu.

“Kalau Pak Alex di lantai 3, lantai 1 dan lantai 2 itu milik adik dan kakaknya,” ujar Yono pada Februari lalu.

Investasi Jansen disebutkan berjumlah Rp4,1 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar, tahap kedua Rp2 miliar, dan tahap ketiga Rp600 juta.

Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Alexander, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/3/2025). Sementara itu, Sekretaris PT Anugerah Kharisma Gemilang, Fortina, membenarkan adanya persoalan antara pihak perusahaan selaku debitur dengan Jansen selaku kreditur.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada 25 Maret 2025, Fortina menyampaikan bahwa Jansen telah menyetorkan uang sebesar Rp4,1 miliar, dan sudah dikembalikan sebesar Rp2,6 miliar, sehingga masih tersisa Rp1,4 miliar. Menurut Fortina, ada bukti transfer yang sudah dibayarkan.

Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3), ketika ditanya apakah masih ada niat menyelesaikan kewajiban terhadap sisa utang kepada Jansen, Fortina menjawab bahwa pihaknya akan membayar sesuai perjanjian pernyataan Direktur, dengan tempo waktu hingga 2025 secara dicicil.

Anehnya, menurut Fortina, persoalan ini hanyalah masalah utang-piutang yang tidak berkaitan dengan hukum pidana.

“Ini bukan tipu-tipu, tapi sudah biasa dalam urusan utang piutang. Juga sudah dikembalikan 70 persen,” ungkap Fortina dalam pesan WhatsApp.

Ironisnya, dalam perjanjian yang dikirim Alexander sekitar November 2024, baru terealisasi pembayaran sebesar Rp50 juta saja. Hal ini dinilai hanya sebagai janji manis semata terhadap Jansen selaku kreditur.

Jansen sendiri masih menunggu itikad baik dari PT Anugerah Kharisma Gemilang. Menurutnya, uang sebesar Rp1,4 miliar sangat berarti baginya.

“Saya masih sangat berharap pihak PT Anugerah Kharisma Gemilang menunjukkan itikad baik. Bagi saya, uang Rp1,4 miliar sangatlah berharga. Saya berharap pihak perusahaan serius memperhatikan nasib saya,” ujarnya pada Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, mengatakan bahwa ia berharap perusahaan tetap konsisten dengan janjinya.

“Saya berharap pihak perusahaan bisa menepati janjinya yang sudah ditulis dan ditandatangani oleh pihak Direktur,” terang Bambang di kantornya, Selasa (22/4/2025).

Bambang menambahkan, jangan sampai perusahaan berdalih bahwa ini hanya masalah perdata atau pidana.

“Perusahaan sebesar ini seharusnya juga memperhatikan hak kreditur. Mereka seolah menyepelekan hak orang lain dengan berlindung di balik alasan bahwa ini adalah perkara perdata, padahal tidak memikirkan hak dan kemerdekaan kreditur,” tegasnya.

“Jangan berdalih ini adalah utang piutang, jangan juga berlindung di balik status perdata atau pidana, sementara perusahaan masih aktif dan berjalan normal,” tambahnya.

Pada hari Selasa (22/4/2025), wartawan mendatangi Gedung Graha Selaras untuk bertemu pimpinan perusahaan guna mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, lagi-lagi pimpinan perusahaan tidak berada di kantornya. Orang kepercayaan Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Fortina, juga tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari wartawan.

(Asia Pujiono/Aas)