Oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat Diduga Tipu Calon Tenaga Kerja

Agus Priyadi, korban penipuan. [Foto: Asia Pujiono/IndonesiaKini.id]

JAKARTA – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja. Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada seorang warga dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula ketika Tomi Permana, orang tua dari korban bernama Agus Priyadi, meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan pekerjaan bagi anaknya. Karena memiliki hubungan sebagai tetangga, pelaku menawarkan bantuan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dari total permintaan awal sebesar Rp25 juta.

Uang tersebut, sebagaimana tertulis dalam kwitansi tertanggal 6 Februari 2025, disebut sebagai “titipan jaminan Kontrak Kerja Individu (KKI)” untuk penempatan di salah satu sekolah negeri. Dalam kwitansi itu juga dijelaskan, apabila korban tidak diterima bekerja, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya pada 30 April 2025.

Namun hingga dua pekan setelah tenggat, janji pengembalian dana tersebut tidak ditepati. Pelaku berdalih bahwa uang sudah diserahkan kepada atasannya yang berinisial HND. Namun, tidak ada bukti kuat mengenai aliran dana tersebut.

Tomi Permana, orang tua korban, menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh jalur hukum. “Saya hanya minta uang kami dikembalikan. Kalau memang tidak bisa masuk kerja, kembalikan saja. Jika tidak, saya akan buat laporan kepada pihak berwajib,” kata Tomi saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia juga telah mendatangi Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Dua untuk meminta kejelasan. Menurutnya, uang yang diserahkan sudah disampaikan ke atasan pelaku. “Saya berharap ada solusi dari pihak Sudin Pendidikan, karena pelaku bilang uang itu sudah disetor ke atasannya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Dua, Fakhrul, menampik bahwa pihaknya menerima uang dari pelaku. Ia menegaskan bahwa oknum ASN tersebut telah membuat pernyataan tertulis bahwa atasannya yang dimaksud bukan berasal dari lingkungan Suku Dinas Jakarta Barat Dua.

“Bisa saja dia mengaku uang sudah diserahkan ke atasan, tapi di sini tidak ada yang menerima. Kami punya bukti pernyataan tertulis dari pelaku bahwa yang disebut atasan itu bukan di sini,” ujar Fakhrul.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Dua, Diding Wahyudin, belum memberikan tanggapan karena sedang menghadiri rapat.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefri, menyesalkan tindakan oknum tersebut yang dianggap mencoreng nama baik dunia pendidikan. “Ini tindakan yang sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh,” ujarnya.

Zefri menambahkan, karena pelaku adalah ASN, maka tanggung jawab penyelesaian juga berada di tangan atasannya. “Seharusnya kepala dinas atau kepala suku dinas bisa turun tangan langsung. Jangan dibiarkan berlarut-larut sampai menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.

Kasus ini menambah daftar praktik penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus menjadi sorotan terhadap mekanisme pengawasan internal di instansi pendidikan. [Asia Pujiono]