SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Sekretariat Daerah secara resmi melaksanakan kegiatan pemeliharaan bangunan Gedung Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap layak serta mendukung berbagai aktivitas resmi pemerintah dan kegiatan masyarakat.
Pemeliharaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/PPK/3.200/SPK-Rhb.Aula.PDP/Umum/2025, dengan tanggal kontrak dimulai pada 20 Mei 2025. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran sebesar Rp99.368.000.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kalender, dan dikerjakan oleh pelaksana, yaitu CV Visual Putra Gemilang.
Adapun ruang lingkup pekerjaan mencakup perbaikan komponen bangunan yang mengalami kerusakan, pembaruan interior aula, serta peningkatan beberapa fasilitas penunjang guna menciptakan ruang pertemuan yang lebih representatif, nyaman, dan fungsional.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga aset daerah dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Dengan selesainya pemeliharaan ini nanti, Gedung Aula Pendopo diharapkan dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah maupun kegiatan masyarakat lainnya.
(Budi Santoso)