Hak Jawab Ketua Koperasi SPS Marau

INDONESIAKINI.id – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media indonesiakini.id pada tautan:
https://indonesiakini.id/2025/06/04/skandal-koperasi-sps-marau-anggota-tak-digaji-dana-diduga-disalahgunakan-arun-siap-tempuh-jalur-hukum/
maka berdasarkan kode etik jurnalistik, saya menyampaikan hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:

1. Hak Koreksi:

Mohon untuk dapat mengoreksi judul berita tersebut karena tidak ada skandal di dalam Koperasi SPS.

2. Hak Jawab:

Saya menyampaikan bahwa pemberitaan tentang dugaan penggelapan uang/gaji SHK anggota Koperasi SPS oleh Ketua Koperasi SPS atau Koperasi SPS itu sendiri tidak benar adanya. Terlebih lagi, berita tersebut didapat hanya dengan menyalin pemberitaan dari jurnalis lain, tanpa konfirmasi langsung kepada narasumber yang bersangkutan. Hal ini merupakan fitnah dari oknum yang mengaku sebagai anggota Koperasi SPS.

Perihal dugaan penggelapan uang/gaji SHK anggota yang disebutkan namanya tetapi tidak menerima haknya, tidak benar. Faktanya, hanya ada dua anggota yang mengalami kesalahpahaman, dan setelah dilakukan klarifikasi dengan masing-masing pihak, ternyata hanya terjadi kekurangan komunikasi antara anggota tersebut dengan Ketua Koperasi/Koperasi SPS. Persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.

Perihal dugaan pembagian gaji SHK/SHU yang timpang, hal ini juga tidak benar. Di Koperasi SPS, pembagian gaji SHK/SHU dilakukan secara merata kepada seluruh anggota, setelah dipotong kewajiban anggota. Tidak ada yang diperkecil ataupun dibesarkan.

Perihal dugaan tidak transparan dalam laporan keuangan dan undangan RAT yang dipilah-pilih, ini pun tidak benar. Laporan keuangan selalu disampaikan secara terbuka dalam forum RAT (Rapat Anggota Tahunan). Tidak ada pemilahan undangan. Semua anggota yang aktif dan sah selalu diundang dalam RAT, yang dibuktikan dengan kuorum RAT Koperasi SPS yang selalu terpenuhi setiap tahunnya.

Perihal dugaan tidak adanya slip gaji, hal ini juga tidak benar. Slip gaji tersedia di setiap TPK, tempat pengambilan gaji SHK/SHU. Anggota dapat meminta slip gaji setiap kali pengambilan gaji.

Perihal keanehan keluarnya CPCL (Calon Petani Calon Lahan) setelah tahun tanam kebun, hal ini merupakan bagian dari mekanisme perusahaan. CPCL memang dibuat setelah kebun ditanam.

Demikian hak koreksi dan hak jawab ini saya sampaikan. Mohon kiranya hak ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan digunakan sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hak jawab ini saya kirimkan.

Terima kasih.

Pesanggaran, 8 Juni 2025

Hormat saya,

Julian Arius
(Ketua Kopbun SPS)