Rumah Pahlawan Nasional Terancam Dieksekusi, GRIB JAYA dan MAKI Jatim Desak MA & KPK Turun Tangan

SURABAYA – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Kota Surabaya yang aman di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menyeret nama Tri Putri, ahli waris dari Laksamana Soebroto Joedono yang merupakan Warga Negara Indonesia sekaligus Pahlawan Nasional. Ia dianggap menjadi korban praktik mafia tanah dan mafia peradilan, yang secara sepihak mengklaim kepemilikan rumah dan tanahnya.

Awal persoalan bermula dari klaim yang berpindah tangan mulai dari Dr Hamzah, kemudian ke istrinya Tina dan seorang pria bernama Rudy. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan berstatus buron (DPO).

Klaim atas tanah tersebut kemudian diteruskan kepada seorang bernama Handoko Wibisono, tanpa adanya proses jual beli maupun persetujuan dari pihak Tri Putri selaku pemilik sah.

Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum atau yang akrab disapa Cak Ulum, menuturkan bahwa rumah tersebut telah dihuni sejak tahun 1963 dan dibeli secara resmi dari TNI AL. Selain itu, kewajiban pajak seperti PBB dan BPHTB telah dibayarkan secara rutin.

“Namun sungguh ironis, hak kepemilikan rumah ini hendak dirampas berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya sudah habis sejak 1980. Parahnya lagi, klaim tersebut berasal dari pihak yang telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat dan buron,” tegas Cak Ulum, (18/06/25) Rabu.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, turut menguatkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan eksekusi tersebut. Ia menekankan perlunya keterlibatan KPK dan Mahkamah Agung dalam mengawasi proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan ini.

Lebih lanjut, Heru menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang justru mengakui Handoko sebagai pemilik lahan, meski banyak kejanggalan yang belum terungkap di persidangan.

Menurut GRIB JAYA dan MAKI Jatim, eksekusi ini menunjukkan gambaran suram wajah hukum tanah di Indonesia, sebab:

1. Ibu Tri telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 60 tahun.

2. Membayar PBB tanpa putus hingga kini.

3. Telah menyelesaikan BPHTB.

4. Membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL sebagai pemilik awal.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan perampasan hak ini, GRIB JAYA dan MAKI Jatim berencana menggelar aksi damai di lokasi saat eksekusi berlangsung. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh publik dan aktivis hukum, untuk ikut mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan.

“Lawan mafia tanah, lawan mafia peradilan. Usir mereka dari bumi Indonesia! Suara rakyat adalah suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar! Pasukan Jancok siap turun atas nama keadilan,” seru Heru dengan lantang.

Sementara itu, Cak Ulum menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan. “Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” tandasnya.