indonesiakini.id –Ketapang–Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) melalui Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., melakukan pendampingan atas kasus meninggalnya Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34), yang kini sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang
Iga Pebrian selaku LBH KRI “Kematian Andri Yansyah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah menimbulkan dugaan bahwa peristiwa ini bukanlah kematian biasa. Kakak kandung korban, Heri Yunanda (42), menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk status istri siri korban yang tertera sebagai tersangka dalam pra-rekonstruksi pada 05 Desember 2024 silam,” ujarnya kepada media indonesiakini.id belum lama ini.
Namun, dengan sudah dinaikkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri paling tidak memberikan harapan bagi keluarga besar almarhum agar kasus ini terang benderang dan siapa otak pelaku pembunuhan tersebut,” terang Iga Pebrian
Iga Pebrian menambahkan, ” bahwa keluarga korban selama ini turut mengawal ini dari awal bahkan sempat melakukan demo hanya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dan selalu hadir setiap sidang”,imbalnya.
“Penegakan hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga,” tegas Iga Pebrian
“Andri Yansyah bukan hanya seorang individu, tetapi juga seorang pemimpin yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya menjadi persoalan keluarga korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di Kabupaten Ketapang,” tambahnya Iga Pebrian
Ia menghimbau masyarakat Ketapang untuk tetap mengawal kasus ini secara aktif, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekarang ini di Pengadilan Negeri Ketapang
“Dengan pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat dan perhatian publik, dan media pihak berwenang akan lebih terdorong untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan objektif,” imbuhnya
Selain itu, Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, menambahkan, “bahwa semua proses ini akan kita kawal dan dampingi sampai tuntas dan segala bukti-bukti dan keterang saksi dalam lainnya sudah kita siapkan dengan baik untuk menghadapi sidang berikutnya pada Hari Selasa ini”,ucapnya
Melalui pernyataan ini, LBH Kapuas Raya Indonesia mengingatkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami menghimbau kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat juga perlu mengambil peran aktif dalam mengawasi proses ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Eka Pebrian Pratama pada media Indonesiakini.id Minggu siang (27/07/2025)
Masyarakat Ketapang jangan ragu-ragu apabila butuh pendampingan hukum melalui LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang kami siap hadir dan kapan pun apabila masyarakat meminta pendampingan dan membutuhkan sebagai kuasa hukum dan yang terkait persoalan hukum
Ini alamat Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Jalan Rangge Sentap Gang Otomotif55 No.A2, Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78813.WA Kantor 0821 5548 6701.(Sukardi)





