SURABAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggelar public hearing terkait standar layanan publik karantina, Rabu (6/8). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Karantina Jatim ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam membangun pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menyampaikan bahwa forum dengar pendapat ini penting untuk menyerap aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat sebagai pengguna layanan karantina.
“Tujuan kegiatan ini adalah menyempurnakan standar pelayanan publik agar layanan yang diberikan makin efektif, efisien, dan memuaskan masyarakat,” ujar Hari dalam sambutannya.
Hari menambahkan, kegiatan ini juga selaras dengan arahan Kepala Badan Karantina, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya pelayanan prima, mudah diakses, dan berstandar tinggi. Barantin saat ini tengah memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui transformasi kebijakan operasional.
Salah satu bentuk nyata pelayanan prima tersebut adalah adanya kompensasi apabila terjadi keterlambatan dalam layanan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.

Adapun beberapa komponen penting dalam standar pelayanan yang menjadi fokus pembenahan antara lain persyaratan tindakan karantina, sistem dan prosedur, waktu pelayanan, tarif, produk layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, turut hadir dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Ombudsman siap mengoreksi dan mencegah terjadinya maladministrasi. Sampai saat ini, belum pernah ada laporan maladministrasi terkait layanan Karantina Jatim,” ungkap Triyoga.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Organisasi dan SDM Barantin, Suwarno Triwidodo, serta perwakilan instansi terkait, akademisi, dan pelaku usaha dari sektor peternakan, perikanan, dan pertanian.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Karantina Jatim, Ombudsman, akademisi, dan perwakilan pengguna layanan. Kesepakatan ini menjadi landasan moral bagi seluruh pihak dalam menjalankan perannya demi terciptanya layanan karantina yang prima dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Mari kita dukung Karantina Jatim untuk terus memberikan layanan karantina yang baik, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Hari.





