Ringkasan Berita:
- Satpol PP Tana Tidung mengultimatum para PKL di kawasan RTH Joesoef Abdullah dan Pasar Imbayud Taka karena sering meninggalkan sampah bekas jualan serta membiarkan lapak berantakan.
- Setelah selesai berjualan, PKL diwajibkan menyimpan gerobak beberapa meter ke area penyimpanan khusus di belakang tenda.
- Satpol PP Tana Tidung menegaskan akan mengangkut paksa gerobak PKL jika mereka melanggar kesepakatan bersama.
, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung memberikan ultimatum keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Joesoef Abdullah dan sekitar Pasar Imbayud Taka.
Para pedagang diwajibkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan wajib merapikan serta menyimpan gerobak dagangan mereka ke tempat khusus setelah selesai berjualan.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya sampah bekas jualan serta perlengkapan dagang yang dibiarkan telantar di lokasi, sehingga merusak estetika dan kenyamanan pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tana Tidung, Yungkul, menjelaskan teguran ini berdasarkan hasil kegiatan bersih-bersih lingkungan yang sempat digelar petugas dalam rangka menyukseskan program Indonesia Asri dari pemerintah pusat.
“Kita kan ada program Indonesia Asri yang dari pemerintah pusat tentang kebersihan lingkungan dan sebelumnya kami sempat melaksanakan bersih-bersih di depan pasar sampai ke area lapak-lapak PKL di kawasan RTH Joesoef Abdullah,” ujar Yungkul, Kamis (11/06/2026).
Namun saat pembersihan berlangsung, petugas justru menemukan fakta bahwa kesadaran pedagang masih rendah.
“Pada saat kami melakukan bersih-bersih itu banyak kami temukan sampah-sampah bekas jualan. Kalau mereka tidak menjaga kebersihan di situ itu kan menjadi tidak rapi,” ungkap Yungkul.
Wajib Simpan Gerobak usai Berjualan
Merespons temuan tersebut, Satpol PP Tana Tidung langsung menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) untuk memanggil para pedagang binaan guna menyepakati aturan baru.
Dalam pertemuan itu, petugas menginstruksikan para PKL untuk tidak meninggalkan gerobak di area depan lapak saat siang hari.
Para pedagang diwajibkan memindahkan gerobak ke area penyimpanan yang telah disediakan di bagian belakang tenda.
“Jadi dalam pertemuan ini kita minta mereka menjaga kebersihan dan setelah berjualan gerobak-gerobak mereka itu dimasukkan ke tempat yang sudah kita siapkan di belakang tenda-tenda jualan mereka itu,” jelas Yungkul.
Langkah ini dinilai efisien karena jarak pemindahan hanya beberapa meter saja, sehingga pedagang tidak perlu repot membawa pulang gerobak ke rumah.
“Supaya kalau pagi sampai siang bisa kelihatan rapi dan bersih. Kalau sore mereka mau jualan baru dikeluarkan lagi karena juga kan dekat saja, tinggal mereka geser sedikit saja, hanya beberapa meter saja gerobaknya itu dan tidak perlu diangkut sampai ke rumah,” lanjutnya.
Selain masalah keindahan kota, aturan ini juga bertujuan meminimalisir risiko kerusakan modal usaha pedagang akibat faktor cuaca buruk.
“Kalau dibiarkan di situ juga kan banyak risikonya. Kalau pas angin kencang atau hujan deras bisa saja mereka punya tenda terbang atau roboh, kan bisa rusak semua,” tambah Yungkul.
Ancaman Sanksi Tegas
Yungkul menegaskan penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Meskipun saat ini pendekatan masih bersifat persuasif dan lisan, pihak Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan represif jika imbauan ini diabaikan.
“Walaupun mereka ini usaha mikro, tapi mereka juga harus tahu tugas pokok dan fungsi dari kami Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu menegakkan perda, salah satunya menertibkan sesuai aturan perda,” tegasnya.
Dari hasil pertemuan, para pedagang menyepakati aturan tertulis dan telah menunjuk seorang koordinator lapangan. Namun, jika komitmen ini dilanggar, petugas siap mengosongkan lapak secara paksa.
“Ini kan imbauan pertama berupa lisan, nanti ada juga kesepakatan tertulis. Mereka juga ada yang ditunjuk sebagai koordinator dari para pedagang ini,” urainya.
“Kalau masih tidak juga dimasukkan nanti ada petugas kita dan akan kita berikan imbauan lagi dan menegur langsung. Kalau juga tetap tidak mengikuti kesepakatan bersama ya kita angkut rombongnya,” tambah Yungkul.
Bagi pedagang yang gerobaknya telanjur disita, mereka tetap diperbolehkan mengambil kembali barang miliknya di Kantor Satpol PP dengan syarat khusus.
“Kalau misal sudah kita amankan dan mereka mau mengambil silakan datang ke kantor kami dengan syarat harus membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali. Tapi tadi mereka responnya bagus aja dan menyanggupi itu,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti





