“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijata | Banda Aceh
, BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, mengatakan pihaknya memperoleh salinan dokumen yang menunjukkan PoD I Lapangan Tangkulo telah ditandatangani Menteri ESDM sejak 9 Maret 2026.
“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kami meminta agar surat itu dicabut, dibatalkan, atau direvisi,” kata Muslim Armas, Kamis (11/6/2026).
Menurut Muslim, keputusan tersebut disayangkan karena sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan PoD ditunda sampai tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Ia mengungkapkan surat itu muncul setelah serangkaian pertemuan antara Pemerintah Aceh, BPMA, SKK Migas, Kementerian ESDM, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.
“Kami menyesalkan surat Gubernur Aceh tidak ditanggapi.
Tidak ada perundingan lanjutan atau pembahasan khusus terkait keberatan Pemerintah Aceh, tetapi PoD tetap ditandatangani,” ujarnya.
Muslim menilai kondisi tersebut menunjukkan aspirasi Pemerintah Aceh tidak mendapat perhatian yang semestinya dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun BPMA.
Akibatnya, kata dia, pemerintah daerah tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani.
“Yang kami sesalkan lagi, setelah ditandatangani tidak ada tembusan kepada Pemerintah Aceh. Bahkan BPMA tidak mengetahui bahwa PoD tersebut sudah disetujui,” katanya.
PPTIM juga menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut.
Menurut Muslim, pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh.
Ia berpendapat biaya investasi fasilitas pengolahan di laut jauh lebih mahal dibandingkan apabila pengolahan dilakukan di darat, terutama jika infrastruktur Kilang Arun masih dapat dimanfaatkan.
Selain itu, pengolahan di laut dinilai tidak memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat karena tidak menciptakan efek berganda ekonomi sebagaimana jika pengolahan dilakukan di darat.
“Kalau dilakukan di darat, akan tumbuh aktivitas ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja. Itu yang tidak akan diperoleh secara maksimal jika seluruh proses dilakukan di laut,” ujarnya.
Muslim juga menyoroti skema bagi hasil yang disebut hanya memberikan porsi sekitar 4 persen kepada negara.
Dari angka tersebut, Aceh disebut hanya memperoleh sekitar 1,2 persen.
Menurutnya, tingginya biaya investasi akibat skema pengolahan di laut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan porsi bagi hasil negara menjadi kecil.
Karena itu, PPTIM meminta pemerintah membuka data dan dasar perhitungan skema gross split secara transparan agar dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.
Selain memperjuangkan pengolahan gas di darat, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh fokus menyiapkan hilirisasi industri berbasis gas agar manfaat cadangan gas Blok Andaman dapat dinikmati masyarakat Aceh.
Muslim menilai Aceh harus memanfaatkan momentum penemuan cadangan gas besar tersebut untuk mengembangkan industri turunan dan memperkuat sektor energi daerah, termasuk dengan menyiapkan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).
“Jangan sampai nanti gas tersedia tetapi Aceh tidak siap melakukan hilirisasi industri. Kita harus memastikan ada nilai tambah yang dinikmati daerah,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh memberi perhatian serius terhadap persoalan bagi hasil migas yang dinilainya tidak kalah penting dibanding perdebatan mengenai lokasi pengolahan gas.
Di sisi lain, Muslim mempertanyakan peluang revisi PoD yang belakangan disebut menjadi salah satu poin pembahasan antara Pemerintah Aceh dan SKK Migas.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menunjukkan adanya proses revisi terhadap dokumen tersebut. Bahkan, sejumlah informasi yang berkembang justru menyebut proyek telah bergerak ke tahapan lebih lanjut, yakni Final Investment Decision (FID).
“Kalau FID sudah masuk tahap final, maka pembahasan revisi PoD menjadi terlambat karena proyek sudah bergerak ke tahapan berikutnya.
Karena itu pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status dan arah pengembangan proyek ini,” ujarnya.
PPTIM meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan Pemerintah Aceh terkait pengembangan Lapangan Tangkulo serta meninjau kembali PoD yang telah disetujui agar manfaat pengelolaan migas benar-benar berpihak kepada Aceh sebagai daerah penghasil. (*)






