SURABAYA – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair) bersama Rumah Sakit Hewan (RSH) Unair menggelar program pengendalian populasi kucing liar di lingkungan kampus melalui kegiatan kastrasi. Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Januari 2026, berlokasi di Rumah Sakit Hewan Universitas Airlangga.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari peringatan Dies Natalis ke-54 Fakultas Kedokteran Hewan Unair, sekaligus menjadi respons atas keluhan mahasiswa terkait meningkatnya populasi kucing liar di berbagai area kampus Unair, mulai dari Kampus A, B, hingga C.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unair, Prof. Dr. Lilik Maslachah drh., M.Kes., mengatakan bahwa program kastrasi ini merupakan langkah nyata kampus dalam merespons aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan melalui forum hearing bersama pimpinan universitas.
“Persoalan kucing liar ini sudah lama dirasakan mahasiswa. Setelah dibahas bersama pimpinan universitas, kami mendapat mandat untuk menangani secara komprehensif. Momentum Dies Natalis ke-54 ini kami jadikan titik awal pelaksanaan program kastrasi,” ujarnya, (04/01/26) Minggu.
Dalam pelaksanaannya, FKH Unair menargetkan kastrasi terhadap sekitar 30 hingga 50 ekor kucing jantan liar yang berkeliaran di lingkungan fakultas dan area kampus lainnya. Setelah menjalani tindakan medis, kucing-kucing tersebut akan dilepas kembali ke habitat semula.
“Prinsipnya bukan menghilangkan, tetapi mengendalikan. Kucing yang sudah dikastrasi tidak lagi berkembang biak. Jika ada sivitas akademika yang ingin mengadopsi, tentu kami persilakan,” jelas Prof. Lilik.
Ia menambahkan, pengendalian populasi kucing juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan penyakit yang berpotensi menular dari hewan ke manusia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyakit zoonosis seperti toksoplasmosis.
“Ini bukan sekadar soal jumlah kucing, tetapi juga soal kesehatan lingkungan kampus. Pengendalian populasi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko penularan penyakit,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Direktur Rumah Sakit Hewan Unair, Dr. Nusdianto Triakoso drh., M.P., menekankan bahwa kastrasi merupakan metode paling efektif dan beretika dalam mengendalikan populasi kucing liar.
“Jika populasinya dibiarkan tanpa kendali, dampaknya bisa luas, baik bagi hewan itu sendiri maupun manusia. Kastrasi adalah solusi yang aman, efektif, dan sesuai kaidah kesejahteraan hewan,” katanya.
Ia juga menyoroti masih maraknya praktik penelantaran hewan peliharaan, yang pada akhirnya memperparah persoalan kucing liar di ruang publik. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hewan, yang menegaskan larangan penelantaran dan tanggung jawab pemilik terhadap hewan peliharaan.
“Hewan bukan benda yang bisa dibuang begitu saja. Ini menyangkut etika, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial. Kami berharap pesan ini bisa tersampaikan luas kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain menekan populasi, kastrasi juga memberikan dampak positif terhadap perilaku dan kesehatan kucing, seperti mengurangi agresivitas, kebiasaan berkeliaran, serta risiko penyakit pada organ reproduksi.
Kegiatan ini turut melibatkan dosen, dokter hewan, tenaga paramedis, serta mahasiswa FKH Unair. Selain pelayanan medis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembelajaran langsung mengenai etika profesi, kesejahteraan hewan, dan pendekatan One Health yang menekankan keterkaitan antara kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
Ke depan, FKH Unair berencana memperluas program ini melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di tingkat kecamatan, guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan hewan sebagai bagian dari kesehatan bersama.






