Emas Antam Minggu Ini: Rp2.488.000/Gram

Dinamika Harga Emas Antam: Stabilitas di Awal Januari 2026 dan Peraturan Pajak yang Berlaku

Pada awal tahun 2026, pasar emas batangan yang dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan stabilitas harga yang patut dicermati. Memasuki hari Minggu, 4 Januari 2026, harga emas batangan Antam terpantau tidak mengalami perubahan, bertahan di angka Rp2.488.000 per gram. Posisi ini sama persis dengan harga yang tercatat pada perdagangan hari sebelumnya, Sabtu, 3 Januari 2026.

Stabilitas ini memberikan gambaran awal mengenai pergerakan pasar emas di awal tahun. Meskipun harga jual emas batangan tetap stagnan, terdapat penyesuaian pada harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas mereka.

Penyesuaian Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp17.000 per gram. Jika pada Sabtu, 3 Januari 2026, harga buyback berada di angka Rp2.353.000 per gram, pada Minggu, 4 Januari 2026, harga tersebut menjadi Rp2.346.000 per gram. Penurunan ini perlu menjadi perhatian bagi para investor yang berencana untuk merealisasikan keuntungan dari investasi emas mereka.

Perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam pada hari Jumat, 2 Januari 2026, tercatat lebih tinggi, yaitu Rp2.504.000 per gram. Dengan demikian, penurunan harga buyback ini mencerminkan koreksi dari level harga sebelumnya, meskipun harga jual utama tetap stabil.

Memahami Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Investasi dalam bentuk emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut rincian ketentuan pajaknya:

  • Tarif Umum PPh 22 untuk Pembelian Emas:

    • Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian emas batangan.
  • Tarif PPh 22 yang Lebih Ringan bagi Pemilik NPWP:

    • Bagi pembeli yang dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
    • Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pertanggungjawaban pajak.
  • Pajak untuk Transaksi Buyback (Penjualan Kembali ke Antam):

    • Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan PPh 22 yang berbeda.
      • Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
      • Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
    • Pajak ini akan langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.

Memahami aturan pajak ini sangat penting untuk menghitung secara akurat potensi keuntungan investasi emas Anda dan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Kemudahan Akses: Membeli Emas Antam Secara Online

Dalam era digital, Antam juga memfasilitasi kemudahan bagi para calon pembeli emas melalui platform online. Proses pembelian emas Antam kini dapat dilakukan dengan praktis melalui laman resmi Logam Mulia.

Langkah-langkah untuk melakukan pembelian emas Antam secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Laman Resmi: Buka peramban internet Anda dan kunjungi alamat situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com.
  2. Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Registrasi (Jika Belum Memiliki Akun): Apabila Anda belum terdaftar sebagai pengguna, silakan lakukan proses registrasi dengan mengisi data yang diminta.
  4. Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas yang tersedia. Tentukan produk emas yang Anda inginkan, dan pilih lokasi pengambilan emas yang paling sesuai dengan Anda, biasanya di butik emas terdekat.
  5. Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, masukkan produk tersebut ke dalam keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke proses pembayaran.
  6. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk metode pengiriman emas ke alamat Anda atau mengambil langsung di butik emas yang telah dipilih.
  7. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan nomor virtual account (VA) yang akan diberikan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera.
  8. Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.

Dengan adanya opsi pembelian online ini, Antam berupaya untuk memberikan pengalaman bertransaksi yang lebih efisien dan nyaman bagi seluruh pelanggannya, memperluas jangkauan akses terhadap produk emas berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *