KARIMUN – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di pulau-pulau kecil Kabupaten Karimun menuai sorotan serius. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaminan pascatambang yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. Ia menyoroti kerusakan parah yang terjadi di Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Karimun.
Kedua pulau tersebut belakangan viral di media sosial lantaran hampir seluruh permukaannya dikeruk akibat aktivitas tambang bauksit yang berlangsung sejak 2010.
“Menurut saya, aparat penegak hukum harus turun menyelidiki kasus ini, khususnya kejaksaan, untuk menelusuri aliran dana jaminan pascatambang di pulau-pulau Karimun,” ujar Lagat.
Ia menjelaskan, setiap izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah seharusnya disertai kewajiban penyetoran dana jaminan pascatambang kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi kegiatan reklamasi, seperti penanaman kembali dan pemulihan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Dana jaminan itu berfungsi membiayai perbaikan lahan kritis setelah proses pengerukan selesai,” katanya.
Menurut Lagat, apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka penyertaan dan penggunaan dana jaminan pascatambang patut dipertanyakan.
Kerusakan pulau-pulau kecil tersebut berdampak langsung pada masyarakat setempat, yang kini kesulitan kembali menggarap lahan perkebunan mereka.
Citra satelit juga menunjukkan kondisi pulau-pulau kecil di Karimun yang kini tampak gundul akibat pengupasan lahan secara masif.
Senada dengan itu, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat, mempertanyakan keberadaan dana jaminan pascatambang yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan.
“Jika reklamasi tidak dilakukan, ke mana aliran dana jaminan pascatambang itu?” ujarnya.
Alfarhat menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan reklamasi pascatambang dilakukan, mengingat perusahaan telah menyetorkan dana jaminan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
Ia menilai kerusakan pulau-pulau kecil akibat pertambangan terus berulang karena lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah belum menunjukkan ketegasan dalam menghentikan aktivitas tambang yang merusak kawasan pulau-pulau kecil, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Bahkan, kata Alfarhat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah merilis data bahwa sekitar 477 pulau kecil di Indonesia telah diberikan 226 izin usaha pertambangan. Namun, data tersebut tidak diikuti langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang yang merusak.
“Padahal, sudah ada putusan hukum yang menegaskan bahwa pertambangan dilarang di pulau-pulau kecil. Namun, pelaksanaan dan penindakan hukum di lapangan belum terlihat,” pungkasnya. (bos)






