Tersangka Pelecehan Transjakarta Ternyata Kenal

Dua Pria Ditangkap Akibat Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta

Jakarta Utara – Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta. Perbuatan tidak senonoh yang mereka lakukan adalah masturbasi di transportasi umum yang sedang ramai penumpang.

Kejadian memalukan ini berlangsung pada hari Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Bus TransJakarta yang menjadi lokasi kejadian saat itu sedang melintasi Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, HW dan FTR, baru saling mengenal beberapa hari sebelum insiden tersebut. Mereka diketahui telah membuat janji untuk bertemu sepulang kerja di Halte TransJakarta Pantai Indah Kapuk. “Mereka adalah teman dan sudah janjian,” jelas Onkoseno dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 18 Januari 2026.

Hingga kini, pihak kepolisian masih dalam proses mendalami motif di balik tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua tersangka. Onkoseno menegaskan bahwa pemeriksaan kondisi kejiwaan HW dan FTR akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyelidikan.


Peristiwa pelecehan seksual ini menimpa seorang penumpang perempuan yang saat itu sedang berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Awalnya, korban tidak menyadari sama sekali apa yang sedang dilakukan oleh kedua tersangka di sekitarnya.

“Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, dia mengira cairan itu berasal dari pendingin udara,” tutur Onkoseno, menjelaskan kronologi awal dari sisi korban.

Situasi mulai berubah ketika salah satu penumpang lain di dalam bus menyadari adanya bau yang tidak sedap. Penumpang tersebut kemudian berteriak, yang seketika menarik perhatian seluruh penumpang lainnya, termasuk korban. Dari sinilah korban akhirnya menyadari bahwa cairan yang membasahi pakaiannya bukanlah air AC, melainkan sperma dari salah satu tersangka.

Menanggapi situasi yang terjadi, kondektur bus TransJakarta bersama dengan beberapa penumpang lainnya sigap bertindak. Mereka berhasil menangkap kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku pelecehan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial dalam kasus ini. Salah satunya adalah pakaian korban yang terkena cairan mencurigakan tersebut. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dianggap relevan dengan kejadian ini.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” pungkas Onkoseno, menegaskan dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kesopanan, terutama di ruang publik seperti transportasi umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *